bakabar.com, JAKARTA - Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membantah pernyataan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening tentang advokat yang tak bisa dipidana.
KPK juga menepis klaim advokat mengantongi hak imunitas dalam penanganan perkara. Maka Stefanus dinilai hanya menghindari jeratan hukum.
"Bantahan tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," kata Ali, Selasa (9/5).
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Pengacara Lukas Enembe Tak Gunakan Baju Tahanan
Ali menjelaskan putusan MK Nomor 26/PUU-XI/ 2013 dan Nomor 7/PUU-XVI/2018 mempertimbangkan bahwa advokat dalam tugas menjalankan profesinya bukan hanya beritikad baik namun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Bila dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum maka tentu unsur itikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksudpun gugur dengan sendirinya," jelasnya.
Baca Juga: Berstatus Tersangka, Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK
Menurut Ali, dalam negara hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama. Sehingga prinsipnya tidak ada satupun profesi yang kebal hukum termasuk profesi advokat.
"Kami pastikan, seluruh proses perkara ini telah sesuai dengan prosedur hukum termasuk adanya kecukupan alat bukti yang telah kami miliki ketika menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," pungkasnya.