Korupsi Gubernur Papua

Tim Penyidik Limpahkan Barang Bukti TPPU Lukas Enembe ke Jaksa KPK

Kasus suap yang menjerat Lukas Enembe tersu bergulir. Kini berkas perkara dan barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) telah diserahkan ke Kejaksaan KPK

Featured-Image
Lukas Enembe dibawa ke KPK dengan dikawal Barracuda Brimob. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Tim penyidik KPK akan melimpahkan berkas perkara dan barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe ke tim Jaksa lembaga antirasuah.

Penyerahan tesebut dilakukan usai seluruh berkas perkara dinyatakan telah lengkap, baik secara formil ataupun materil.

"Hari ini (12/5) diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada Jaksa KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (12/5).

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Pengacara Lukas Enembe Tak Gunakan Baju Tahanan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Enembe sebagai tersangka TPPU setelah mengusut kasus suap dan gratifikasi pembangunan infastruktur di Papua.

“KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Ali, Rabu (12/4).

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Baca Juga: Tak Diberi Izin Dampingi Lukas Enembe, OC Kaligis Sentil KPK

Namun dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4).

Ali melanjutkan, penetapan Enembe sebagai status tersangka TPPU dapat memulihkan kerugian negara dari korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.

"Penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner