bakabar.com, JAKARTA - Tim penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Cs ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun tersangka lainnya yang terseret dalam perkara suap tersebut yaitu Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat (ES); staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle (MS).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada tim jaksa penuntut umum untuk dipelajari lebih lanjut, Jumat (12/1) kemarin.
"Tahanan Tersangka YPM, ES dan MS diperpanjang masing-masing selama 20 hari kedepan di Rutan KPK sesuai wewenang Tim Jaksa," ujar Ali melalui keterangannya, Senin (15/1).
Baca Juga: 8 Jam! KPK Cecar Anggota BPK Soal Suap Pj Bupati Sorong
Yan Piet Mosso Cs pun nantinya bakal duduk di kursi pesakitan sesuai waktu dijadwalkan pengadilan Tipikor.
"Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja, mempersiapkan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," tandas Ali.
Sementara itu, Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.
Baca Juga: KPK Tak Lugas Soal Fakta Integrasi, Pj Bupati Sorong: No Comment!
Diketahui, bukti permulaan suap diberikan Pj Bupati Sorong Cs kepada anggota BPK Papua Barat mencapai 1,8 miliar dan satu jam tangan mewah merek rolex.
Aksi mereka tercium saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Minggu (12/11k) dua bulan lalu.