Korupsi Gubernur Papua

Hakim Tunda Sidang Dakwaan Lukas Enembe Demi Alasan Kesehatan

Majelis Hakim menunda sidang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe lantaran alasan kesehatan dan akan dilanjutkan pada Senin (17/6) pekan depan secara luring

Featured-Image
Gubernur Papua, Lukas Enembe terlihat mengenakan kursi roda dan rompi orange KPK di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat (Foto: apahabar.com/Ariyan)

bakabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim menunda sidang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe lantaran alasan kesehatan dan akan dilanjutkan pada Senin (17/6) pekan depan secara luring di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

"Demikian persidangan hari ini kita nyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari, tetap hari Senin tanggal 19 Juni 2023 ya," kata hakim di PN Tipikor Jakarta, Senin (12/6).

Baca Juga: KPK: Lukas Enembe Hadiri Sidang Perdana secara Daring

Untuk itu majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan terdakwa Lukas Enembe untuk kembali menjalani penahanan.

"Saudara kembali lagi ke tahanan dan jaga kesehatan ya," sambung dia.

Semula Lukas meminta untuk menghadiri sidang dakwaan secara luring dan menyertakan dokumen kesehatan.

"Apakah saudara terdakwa bisa mengikuti persidangan selanjutnya untuk pembacaan surat dakwaan?," tanya hakim.

Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor!

"Pak Lukas bersedia mendengarkan dakwaan secara offline di sidang berikutnya," jawab penasihat hukum Lukas Enembe.

Untuk itu majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyertakan dokumen rekam medis agar menjadi bukti kesehatan Lukas Enembe.

"Mengenai tadi keterangan sakit gimana? Apakah kami butuh rekam medis terakhir lagi dari terdakwa untuk supaya untuk sidang-sidang selanjutnya kita bisa berjalan lancar tanpa ada lagi alasan-alasan seperti ini ya, untuk kelancaran persidangan," jelas hakim.

"Nanti kita siapkan yang mulia, kemudian yang kedua kita akan menyiapkan dokter Rutan yang rutin melakukan pemeriksaan," timpal jaksa.

"Harus ada rekam medis terdakwa yang terakhir supaya kami majelis hakim akan bisa mengambil sikap terhadap alasan-alasan sebagaimana tadi keterangan terdakwa pada awal persidangan dia mengatakan sakit," pungkas hakim.

Editor


Komentar
Banner
Banner