Peristiwa & Hukum

Eks Bos Perseroda Asabaru Balangan Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp18,6 Miliar

Eks bos perusahaan plat merah milik pemerintah Kabupaten Balangan itu menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (27/5).

Featured-Image
M. Reza Arpiansyah (kemeja putih) duduk menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (27/5). Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Mantan Direktur Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari Kabupaten Balangan, M. Reza Arpiansyah didudukan di kursi pesakitan. 

Eks bos perusahaan plat merah milik pemerintah Kabupaten Balangan itu menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (27/5).

Reza didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. Menggunakan dana hibah daerah untuk kepentingan pribadi hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18,6 miliar.

Dalam nota dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balangan, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto, Reza didakwa dengan pasal berlapis.

Pertama, pasal 2 juncto pasal 18 undang-undang korupsi sebagaimana dakwaan primer. Kedua, pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

"Berdasar penghitungan BPKP Kalsel akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian Rp18,6 miliar lebih,” ujar JPU Nur Racmansyah saat membacakan nota dakwaan.

Duit belasan miliar tersebut diduga digunakan Reza merupakan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Balangan untuk keperluan perusahaan pada Tahun 2022 dan 2023.

Namun bukannya digunakan sebagaimana mestinya, dana hibah tersebut malah dipakai keperluan lain termasuk untuk kepentingan pribadi Terdakwa. 

Diantaranya digunakan untuk usaha yang bukan peruntukannya, membeli mobil, termasuk ada bukti transfer ke luar negeri mencapai Rp2,5 miliar lebih.

Usai pembacaan dakwaan, Terdakwa Reza melalui kuasa hukumnya, Ernawati tak menyatakan eksepsi. 

Sidang pun rencananya dilanjutkan pada Selasa (3/6) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Nur Racmansyah yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Balangan usai persidangan menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan sederet saksi termasuk diantaranya pejabat daerah di Kabupaten Balangan. 

"Total saksi ada sekitar 25 orang beserta ahli. Nanti kami bagi secara klaster saksinya. Ikuti saja persidangannya,” pungkas Racmansyah.

Untuk diketahui, terdakwa Reza sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan pada November 2024 lalu atas dugaan kasus korupsi tersebut.

Kasus rasuah ini mulai menyeruak sejak 2023 lalu. Dimana DPRD Balangan memanggil pihak Perseroda PT Asabaru Cipta Daya Lestari terkait penyampaian laporan atas penanaman modal yang diberikan pemkab setempat sebesar Rp20 miliar.

Pemanggilan itu guna menindaklanjuti hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah digelar pada 11 September 2023. 

RUPS digelar karena adanya pergeseran keuangan sebelum rencana kerja, serta pemakaian untuk operasional, pemindahan uang dari Bank Kalsel ke Bank Mandiri, tanpa sepengetahuan pemegang saham dan komisaris.

Reza pun diminta untuk melakukan pengembalian uang yang telah digunakan, tanpa melalui pengesahan rencana kegiatan bisnis (RKB). 

Namun pengembalian uang tersebut tak mampu dilakukannya hingga batas waktu yang telah ditentukan. Reza pun akhirnya dipecat dan perusahaan yang dipimpinnya dibekukan.

Kala itu Reza mengaku dari Rp20 miliar penanaman modal oleh Pemkab Balangan ada sebanyak Rp12 miliar dipindahkan ke Bank Mandiri melalui deposito.

Namun setelah dicek ternyata hanya Rp6 miliar yang dipindahkan. Rp6 miliarnya lagi digunakan untuk pembangunan usaha lain di bidang pertambangan.

Sementara Rp8 miliar lainnya digunakan untuk operasional, termasuk gaji direksi, pembelian tanah dan renovasi kantor yang statusnya berupa pinjam pakai aset pemerintah daerah.

Editor
Komentar
Banner
Banner