Tenaga ahli DPRD Jatim, Rusdi divonis 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah pokir yang menyeret Sahat Tua Simanjuntak.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi dana hibah pokir. Serta dicabut hak politiknya.
Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak dituntut 12 tahun penjara. Sahat juga didenda Rp1 miliar dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Anggota DPRD Jatim hingga Sekda Pemprov Jatim akan dipanggil menjadi saksi di sidang Sahat Tua Simanjuntak
apahabar.com, BANJARBARU – Kejaksaan Negeri akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI…
apahabar.com, BANJARMASIN – Ada temuan menarik dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarmasin….