Korupsi Dana Hibah

Wakil Ketua DPRD Jatim Nonaktif Sahat Tua Simajuntak Divonis 9 Tahun

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi dana hibah pokir. Serta dicabut hak politiknya.

Featured-Image
Sahat Tua P. Simanjuntak saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (26/9/2023) (Foto: apahabar.com/Izzatun Najibah)

bakabar.com, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir). Serta dicabut hak politiknya 4 tahun.

Sahat dinyatakan sah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 12 a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak dengan pidana penjara selama 9 tahun dan didenda Rp1 miliar," kata Hakim Ketua Dewa Suardita di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam sidang vonis pada Selasa (26/9). 

Hakim juga menyatakan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Nonaktif Sahat Simanjuntak Dituntut 12 Tahun Penjara

Selain itu, Sahat wajib membayar uang ganti sejumlah nominal suap yakni Rp39 miliar selambat-lambatnya 1 bulan. Apabila tidak sanggup dalam menutupi uang ganti, maka harta Sahat akan disita dan dilelang. 

Sahat juga dicabut hak politiknya selama 4 tahun. Terhitung sejak dipidana sampai selesai menjalani masa pemidanaan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak untuk menduduki dalam jabatan publik selama 4 tahun," ungkap Hakim.

Setelah divonis, Sahat dan tim Penasehat Hukum memilih untuk pikir-pikir dalam kurun waktu 7 hari. 

Baca Juga: Sahat Tua Simanjuntak Belanjakan Dana Hibah Pokir di Luar Dapil

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara dan pidana tambahan 4 tahun. Namun, pihak JPU menyatakan bahwa pihaknya menerima.

"Menerima Yang Mulia" jelas JPU, Arif Suhermanto.

Dalam sidang pledoi sebelumnya, Sahat melakukan pembelaan bahwa dia tidak menerima sejumlah suap yang dinyatakan JPU yakni Rp39,5 miliar. Kader partai Golkar itu mengaku hanya menerima uang sebesar Rp2,75 miliar. 

Bahkan, terdakwa juga bersikukuh bahwa tidak mengenal alm Mochammad Qosim yang disebut-sebut sebagai tangan kanan dan pihak yang menyalurkan uang dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Editor


Komentar
Banner
Banner