Korupsi Dana Hibah

Wakil Ketua DPRD Jatim Nonaktif Sahat Simanjuntak Dituntut 12 Tahun Penjara

Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak dituntut 12 tahun penjara. Sahat juga didenda Rp1 miliar dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Featured-Image
Sahat Tua P. Simanjuntak belanjakan dana hibah pokir di luar dapil (30/5). Foto: apahabar.com/HanaaSeptiana

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak dituntut 12 tahun penjara. Sahat juga didenda Rp 1 miliar dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani pidana.

Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suharmanto saat sidang tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, hari ini, Jumat (8/9).

"Menuntut untuk menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dikurangi dengan masa tahanan selama persidangan dan denda Rp1 miliar, subsider 6 pidana kurungan bulan," kata Arif.

Selain itu, pihaknya juga menuntut agar Sahat membayar biaya pengganti perkara senilai Rp39 miliar dengan tenggat waktu 1 bulan. Jika tidak segera dibayar dalam kurun waktu tersebut, maka Jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda Sahat dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Didakwa Terima Suap Rp39,5 Miliar

Jika harta benda politikus Golkar itu telah disita, namun tak mencukupi nilainya untuk membayar biaya pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 6 tahun.

"Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," ujar Arif.

Jaksa mengatakan bahwa hal yang meringakan terdakwa adalah tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.

Baca Juga: Sahat Tua Simanjuntak Belanjakan Dana Hibah Pokir di Luar Dapil

Arif mengatakan Sahat terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dengan dijerat pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan pembuktian uang Rp 39,5 miliar terbukti diterima terdakwa Sahat melalui Rusdi," tandas Arif.

Usai tuntutan itu, Sahat Tua P Simandjuntak dan kuasa hukumnya tidak berkomentar. Mereka langsung keluar ruangan dan meninggalkan wartawan.

Editor
Komentar
Banner
Banner