bakabar.com, PARINGIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menahan dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan uang negara.
Kasus tersebut disampaikan Kajari Balangan, Siregar Magantar pada Press Release Kejari Balangan, Senin (30/12).
Dijelaskan, Kasi Pidus Kejari Balangan, Fandy kasus tersebut melibatkan dua orang pengurus organisasi keagamaan yang rencananya akan mendirikan bangunan majelis.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Balangan," pungkasnya
Fandy menerangkan, ada 16 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan.
Dari ke 16 orang tersebut, dua di antaranya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kejari Balangan telah mengamankan dua orang tersangka berinisial ND sebagai bendahara dan MA, sebagai ketua,” ungkapnya
Adapun dana hibah yang didapat sebanyak kurang lebih Rp 1 M peruntukannya pada pembangunan majelis ilmu di wilayah Bungin, Kecamatan Paringin Selatan.