Skandal Korupsi Pejabat

Sahat Tua Simanjuntak Belanjakan Dana Hibah Pokir di Luar Dapil

Sahat Tua P. Simanjuntak belanjakan dana hibah pokir di luar dapil.

Featured-Image
Sahat Tua P. Simanjuntak rupanya turut membelanjakan dana hibah pokir di luar dapil (30/5). apahabar.com/Hanaa Septiana

bakabar.com, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak menjalani sidang kasus suap dana hibah di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya hari ini (23/5). Terungkap bahwa Sahat membelanjakan dana hibah pokok pikiran atau pokir di dalam dan luar daerah pemilihan (dapil).

Sebanyak 4 orang bersaksi untuk membuktikan peran Sahat terkait korupsi dana hibah ini. Saksi pertama adalah dari eks Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Hari Nur Cahya Murni.

Baca Juga: Skandal Korupsi Pokir Jatim, Eks Kemendagri Buka-bukaan  

Kemendagri rupanya telah menyarankan agar alokasi dana hibah untuk pokok-pokok pikiran DPRD Jatim tidak melebihi 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, akan banyak belanja wajib yang tidak bisa terpenuhi.

Kenyataannya, DPRD maupun Pemprov Jatim tetap mempertahankan anggaran pokir lebih dari 11 persen pada APBD 2022. Yakni Rp 2,4 triliun dari dana hibah keseluruhan sebesar Rp 9,2 triliun.

Untuk itu, saksi lainnya pun dicecar sejumlah pertanyaan oleh hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang. Salah satunya Ikmal Putra yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Perencanaan Bappeda jatim. Dia ditanya mengenai alasan alokasi dana hibah yang melampaui saran Kemendagri. 

Baca Juga: Ketua DPRD Sampaikan 2.563 Pokir Fraksi di Musrenbang Balangan

“Saya enggak tahu,” kata Ikmal saat sidang berlangsung.

Selain itu, JPU menyoroti soal alokasi belanja hibah pokir milik Sahat Simanjuntak selama 4 tahun berturut-turut, dari 2020 hingga 2023. Dari data tersebut, Sahat terlihat membelanjakan dana hibah pokir miliknya untuk berbagai daerah di Jawa Timur.

Padahal, dana hibah harusnya hanya bisa dialokasikan untuk dapil Sahat saat Pemilu 2019. Yakni Dapil Jawa Timur 9 yang meliputi Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi.

Namun Sahat membelanjakannya untuk daerah lain seperti Bangkalan, Bondowoso, atau Malang. Fakta ini memantik JPU untuk bertanya kepada Ikmal.

Baca Juga: Datangi DPRD Kalsel, KPK Ingatkan Jangan Main Proyek Program Pokir

“Saya tanya, apakah dimungkinkan hibah pokir di luar dapil?” tanya JPU Arif Suhermanto kepada Ikmal.

Ikmal pun kembali mengatakan bahwa dirinya tidak tahu-menahu terkait hal itu. Karenanya, JPU berencana memanggil sejumlah saksi lain terkait hal ini

“Kita kroscek kembali kepada pihak-pihak yang lain,” pungkas Arief.

Untuk diketahui ada 4 saksi yang dihadirkan saat sidang hari ini. Selain Hari dan Ikmal, ada saksi lain yakni Rusmin selaku Kasubbag Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim dan Kepala Biro Kesejahteraan Pemprov Jatim, Imam Hidayat.

Editor


Komentar
Banner
Banner