bakabar.com, SURABAYA - Tenaga ahli DPRD Jatim, Rusdi divonis 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah pokir yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rusdi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta," kata Hakim Ketua, Dewa Suardita Pengadilan Tipikor Surabaya dalam sidang vonis pada Selasa (26/9).
Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sementara, hal yang memberatkan Rusdi adalah tidak mendukung pemerintah yang bersih dari KKN dan perbuatannya menciderai masyarakat.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, memiliki tanggung keluarga, dan bersikap sopan," ucapnya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Nonaktif Sahat Tua Simajuntak Divonis 9 Tahun
Baca Juga: Sahat Tua Simanjuntak Belanjakan Dana Hibah Pokir di Luar Dapil
Untuk diketahui, vonis tersebut telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. JPU pun menerima vonis itu.
"Terima Yang Mulia," ujar Arif.
Rusdi adalah satu dari 4 tersangka kasus korupsi dana hibah APBD Jatim. Peran Rusdi yakni menerima uang dari Ilham Wahyudi atau Eeng dan Abdul Hamid.
Rusdi juga bertugas menukarkan uang rupiah dari Eeng dan Abdul Hamid untuk ditukarkan menjadi mata uang dollar.