Skandal Korupsi Legislator

Pimpinan DPRD hingga Sekda Pemprov Jatim akan Bersaksi di Sidang Sahat

Anggota DPRD Jatim hingga Sekda Pemprov Jatim akan dipanggil menjadi saksi di sidang Sahat Tua Simanjuntak

Featured-Image
Sahat Tua Simanjuntak Jalani Sidang perdana di PN Tipikor Jatim (23/5). (Foto: apahabar.com/HanaaSeptiana)

bakabar.com, SURABAYA - Anggota DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P. Simanjuntak menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Tipikor Surabaya hari ini (23/5). Rencananya, anggota DPRD Jatim hingga Sekda Pemprov Jatim akan dipanggil menjadi saksi di sidang pekan depan.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Sahat  didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar terkait dana hibah Provinsi Jatim. Atas perbuatan itu, politisi Partai Golkar itu dijerat 2 pasal korupsi hingga suap.

Sidang dilanjutkan minggu depan, 30 Mei 2023 dengan menghadirkan sejumlah saksi terkait pencairan dana hibah. Mulai dari kelompok masyarakat (pokmas) penerima dana hibah, pimpinan dan anggota DPRD Jatim, hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim.

“Sekretaris DPRD kami panggil juga, lalu mantan sekda, Pj Sekda, dan sekda saat ini,” ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto kepada awak media, Selasa (23/5).

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Didakwa Terima Suap Rp39,5 Miliar

Arif mengatakan bahwa saksi di persidangan akan membuktikan peran Sahat terkait pencairan dana hibah Pemprov Jatim.

Sebelumnya diberitakan, Sahat diduga menerima suap senilai Rp39,5 miliar dari 2 penyuap, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Sahat menerima uang tersebut sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk sejumlah pokmas.

“Saat itu Sahat masih menjadi Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024,” ujar Arif.

Arif mengatakan bahwa dana itu diberikan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi agar Sahat memberi jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2023-2024. Saat itu, Abdul Hamid menjadi koordinator dana hibah pokok-pokok pikiran (POKIR) Jatim, sementara Ilham Wahyudi berperan sebagai koordinator lapangan dana hibah POKIR yang akan disalurkan ke Pokmas.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka KPK, Sahat Tua Disebut Pengkhianat

Atas perbuatan itu, politisi partai Golkar itu didakwa dengan 2 pasal. Pertama Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua terkait suap, yakni Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor
Komentar
Banner
Banner