bakabar.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak dicap sebagai pengkhianat oleh Azmi Syahputra selaku Dosen Hukum Universitas Trisakti.
Menurutnya, Sahat sudah kehilangan komitmennya untuk menjadi legislator Jawa Timur karena dengan mudahnya melakukan tindak pidana korupsi.
“Perbuatannya ini sangat mengecewakan masyarakat dan merupakan pengkhianatan terhadap suara pemilihnya dan hilangnya komitmen untuk menjadi wakil rakyat,” ujar Azmi, Jumat (16/12).
Baca Juga: KPK Temukan Rp1 Miliar dalam Kasus Wakil Ketua DPRD Jatim
Azmi mengatakan dengan tertangkapnya Sahat, itu menambah level korupsi di tingkat pejabat negara. Ironisnya, Sahat yang merupakan wakil rakyat malah dengan sengaja dan sadar melakukan kejahatan bersama sampai ke level unit desa terkait dana hibah yang dijadikan bancakan.
“Modusnya permainan anggaran yang ujung-ujungnya bagi-bagi presentase uang dari uang hibah yang diperoleh dari APBD,” tambahnya.
Seharusnya, Sahat yang memiliki wewenang legislasi pengawasan dan anggaran, dapat menjadi aktor yang membawa tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Padahal dalam dirinya yang melekat sebagai salah satu pimpinan DPRD, semestinya dengan kewenangan legislasi, pengawasan dan anggaran, diharapkan jadi aktor pendorong munculnya tata kelola pemerintahan yang baik,” tandasnya.
Baca Juga: Terlibat Pengurusan Alokasi Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Diduga Terima Rp5 Miliar
Diketahui, KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus suap dana hibah di Pemprov Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS), Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS selaku penerima suap.
Dua lainnya selaku pemberi suap yakni Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW).
Keempatnya saat ini dalam penahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023 untuk memudahkan proses penyidikan.