bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp1 miliar dalam kasus suap dana hibah oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak.
“Ditemukannya uang tunai berupa pecahan Dollar Singapura, dengan jumlah total Rp1 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Jumat dini hari (16/12).
Uang tersebut langsung dibawa ke KPK untuk diamankan dan dijadikan barang bukti.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Tiba di Gedung KPK
“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Jakarta untuk kemudian diamankan di gedung KPK,” lanjut Johanis Tanak.
Diketahui, KPK telah melakukan tangkap tangan kepada Sahat pada hari Rabu malam (14/12).
KPK awalnya menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya penerimaan sejumlah uang kepada DPRD Jatim terkait alokasi dana hibah.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait penerimaan sejumlah uang kepada DPRD Jatim,” tambahnya.
Mengetahui hal tersebut, tim KPK langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada beberapa pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Kena OTT KPK
Dalam hal itu, KPK menetapkan Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim, Rusdi (RS) selaku Staf Ahli STPS sebagai penerima suap.
Sedangkan tersangka pemberi, KPK menetapkan Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW).
Dari keempat tersangka, ditangkap di tempat yang berbeda. STPS dan RS ditangkap di kantor DPRD Jatim, sedangkan AH dan IW di rumah masing-masing.
“Keempat tersangka ditangkap di tempat yang berbeda-beda,” pungkasnya.
Baca Juga: Kelola Anggaran hingga Rp80 Triliun, Heru Minta KPK Tambah Satgas Pengawasan di DKI
Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu (14/12) malam.