bakabar.com, BANJARMASIN – Ada temuan menarik dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarmasin.
Sidang di Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (4/11) digelar sejak siang dan baru berakhir menjelang sore.
Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) atas dugaan adanya kuitansi fiktif dari pembayaran sewa rental mobil dalam kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2017.
“Fiktif. Yang dibayarkan cuma Rp3 juta. Tapi dari LPJ dibayar Rp79 juta. Perjanjian untuk sewa satu Minggu,” ujar Nani Arianti selaku JPU usai persidangan.
Ada dugaan bahwa kuitansi yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban di-scan dan tandatangannya dipalsukan.
“Kuitansi di-scan dan ditandatangani sendiri. Bukan dari yang punya travel,” tambah Nani.
Sementara dalam fakta persidangan, Gazali Rahman dari Travel Ading yang dihadirkan sebagai saksi mengaku hanya ingat soal kuitansi mobil sewa sebesar Rp 3 juta.
Sedang untuk pembayaran Rp79 juta, dia ragu apakah pernah menandatangani kuitansi itu atau tidak.
“Saya lupa,” ujar Gazali kepada Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak.
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Banjarmasin dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum, M Irwan dan rekan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) menghadirkan sebanyak tiga saksi.
Antara lain mantan Bendahara KONI Banjarmasin, Saiddin, Staf Juru Bayar Koni Banjarmasin, M Taufik dan Gazali Rahman.
Untuk diketahui dugaan kasus korupsi dana hibah terjadi pada 2017. Dana hibah sebesar Rp14 miliar, yang mana berdasar audit BPKP ditemukan kerugian negara senilai Rp2,1 miliar.
Dilengkapi oleh Riyad Dafhi Rizki