bakabar.com, BANJARMASIN - Faisal Mukti dan Ahmad Maulana nekat bersekongkol melakukan 38 transaksi fiktif di bank tempat mereka bekerja, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar lebih. Mirisnya duit hasil korupsi itu digunakan untuk gaya hidup, bermain Crypto dan judi online (judol).
Mukti dan Maulana adalah dua oknum mantan pegawai bank BRI cabang Batulicin unit Senakin, yang berlokasi di Desa Geronggang, Kelumpang Tengah, Kotabaru.
Eks kepala unit dan teller bank BRI Unit Senakin itu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan secara terpisah dipimpin Cahyono Reza Adrianto selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (11/9).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, bahwa kejahatan yang dilakukan para terdakwa berupa melakukan 38 transaksi fiktif hingga menimbulkan kerugian negara Rp2,5 miliar lebih. Praktik culas itu mereka lakukan dalam kurun waktu tiga bulan, dari Agustus - Oktober 2023.
Adapun nilai 38 transaksi fiktif bervariatif dari puluhan hingga ratusan juta. “Jadi memang peruntukan transaksi fiktif ini untuk gaya hidup. Untuk crypto juga judi online,” ujar JPU M Rafi Eka Putra usai sidang pembacaan dakwaan.
Terdakwa Mukti yang saat itu menjabat sebagai kepala unit harusnya menjaga kerahasiaan password untuk memastikan tak terjadi penyalahgunaan transaksi. Tapi malah sebaliknya, Mukti membocorkan user id beserta password sehingga Mualian dapat melakukan validasi secara langsung terhadap penginputan data setor tunai pada aplikasi New Delivery System (NDS).
“Modusnya setor tunai tapi tak ada uang fisik. Semantara teller bertugas menginput, tapi ketika menginput itu harus ada validasi dari kepala unit. tapi karena kebocoran password dan user id jadi bisa melakukan hal itu. Sehingga akibat kejadian ini terjadilah kerugian Rp2,5 miliar,” jelas Rafi.
Terdakwa Mukti dan Maulana rupanya cukup lihai dalam memanipulasi laporan transaksi keuangan. Pasalnya mereka sempat beberapa kali lolos saat pemeriksaan internal oleh pihak bank. Meski demikian, akhirnya praktik culas tersebut terbongkar.
“Awalnya tak ketahuan, karena terdakwa ketika ada pengecekan pihak bank sama dia diakalain pakai uang orang dimasukin, sehingga ketika dicek aman. Tapi karena mungkin sudah kelamaan capek juga, akhirnya mengakui perbuatannya,” beber Rafi.
Selain itu, untuk terdakwa Maulana memang tak mendapat upah dalam persekongkolan tersebut, hanya saja dia berhasil mendapatkan user id beserta password dari Mukti. Bermodal id dan password itulah Maulana berhasil melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah sebanyak delapan kali senilai Rp319 juta.
Lebih jauh Rafi menjelaskan, dalam perkara ini kedua terdakwa juga sudah ada melakukan pengembalian uang dari hasil korupsi yang mereka lakukan. Untuk Mukti telah mengembalikan sebesar Rp970 juta, sementara Maulana sebesar Rp172 juta.
Atas perbuatannya Mukti dan Maulana didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
“Mungkin ada 10 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan perkara ini nanti,” pungkas Rafi.