Kasus Tabrak Lari

Hakim Tolak Permohonan Tahanan Kota Sugeng, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

Majelis hakim PN Cianjur menolak permintaan Sugeng Guruh (41) terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, untuk beralih status menjadi tahanan kota.

Featured-Image
Martin Lukas Simanjuntak dan Tim kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, bersama H.Sopyan ayahanda mendiang Selvi Amalia Nuraeni (Foto, apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com,CIANJUR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur menolak permintaan Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, untuk beralih status tahanan menjadi tahanan kota.

Keputusan tersebut disampaikan majelis hakim pada saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) sebelum sidang ditutup.

"Setelah majelis hakim bermusyawarah terkait permohonan tahanan kota terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman, kami nyatakan belum bisa dikabulkan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Iman, Selasa (18/04).

Jawaban atau keputusan majelis hakim yang tidak mengabulkan permohonan tahanan kota Sugeng sempat menuai kritik dari tim kuasa hukum terdakwa. Akibatnya, suasana persidangan sempat ricuh.

Baca Juga: Sidang Tabrak Lari Selvi, Kuasa Hukum Terdakwa Ragu Keterangan Saksi

Kuasa Hukum terdakwa Sugeng, Martin Lukas Simanjuntak menjelaskan pihaknya merasa sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim yang menolak permohonan tahanan kota terhadap kliennya. Sebelumnya permohonan tersebut sudah disetujui oleh orang tua korban.

Martin juga mengungkapkan, pihaknya sangat kecewa ketika majelis hakim menjawab permohonan secara lisan tanpa tertulis.

"Kami Sangat kecewa karena Majelis Hakim menjawab permohonan kami, hanya dijawab secara lisan tanpa tertulis dan menolak tertulis pada saat sidang putusan nanti, serta dijawab dengan ditolak tapi tidak dengan pertimbangan," ujar Martin, Selasa (18/04).

Keputusan majelis hakim, menurut Martin patut dipertanyakan alasannya, karena permohonan peralihan tahanan kota untuk Sugeng telah disetujui serta mendapat dukungan dari keluarga korban. Sugeng pun hanya meminta waktu cuman 1 jam pada saat isterinya melahirkan agar bisa mengazankan anaknya ketika lahir.

Baca Juga: Istri Hamil Tua, Tangis Sugeng Pecah Minta Dijadikan Tahanan Kota Walau 1 Jam

"Patut dipertanyakan ada apa disini, mana azas kemanusiaan dan keadilan bagi Sugeng, kalau majelis hakim hanya beralasan bahwa mereka hanya memeriksa dan mengadili perkara ini. Padahal sesuai pasal 23 angka 2 KUHAP yang mengatakan dengan permohonan khusus penyidik, jaksa atau majelis hakim yang menangani perkara dapat menyetujui ataupun memberikan penetapan peralihan tahanan ini," terang Martin.

Sementara itu, petugas Humas Pengadilan Negeri Cianjur yang juga hakim anggota dalam persidangan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Erly Yansah menjelaskan hakim menilai belum perlu mengabulkan permohonan tersebut.

"Terlepas sudah ada penjamin, tapi majelis menilai belum perlu, dan demi terselenggaranya proses persidangan yang cepat, sederhana, dan biaya murah,” ujar Erly Yamsah saat dikonfirmasi usai sidang, Selasa (18/4).

Dengan demikian, terdakwa Sugeng tetap ditahan di rumah tahanan negara. "Supaya (persidangan) bisa berjalan dengan lancar,” tegas Erly.

Editor
Komentar
Banner
Banner