Sidang Kasus Tabrak Lari

Tim Kuasa Hukum Sugeng Ancam Laporkan Hakim Imbas Penundaan Sidang, PN Cianjur: Silakan!

Menurut humas Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Erli Yansah, pelaporan terhadap hakim ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung  adal hal biasa dan sah -sah saja

Featured-Image
Pengadilan Negeri Cianjur (Foto: apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com, CIANJUR - Pengadilan Negeri Cianjur menanggapi santai soal rencana tim kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur yang akan melaporkan ketua Majelis Hakim ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Erli Yansah mengungkapkan pelaporan terhadap hakim ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung merupakan hal biasa. Pelaporan tersebut merupakan hak pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan oleh hakim.

"Silakan menyampaikan laporan ke KY maupun ke MA. Silankan saja, masak kami mau melarang. Silakan mereka mau melaporkan," kata Erli Yansah kepada bakabar.com, Senin (15/05).

Baca Juga: Sidang Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Ditunda, Kuasa Hukum Terdakwa: Jangan Sewenang-wenang!

Erli Yansah yang juga hakim anggota dalam sidang kasus tewasnya mahasiswi Cianjur tersebut mengaku penundaan tersebut bertepatan dengannya saat mendapatkan perintah tugas pendidikan. Meski begitu ia menegaskan sidang lanjutan besok, Selasa (16/5) akan dilanjutkan.

Ia memaparkan saat penundaan sidang sudah disampaikan secara utuh oleh hakim ketua. Terlepas baik pihak Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa merasa tidak keberatan dengan sidang yang dilaksanakan hanya dengan dua orang hakim, pihaknya menilai secara aturan hukum hal tersebut tidak diperbolehkan.

"Secara aturan hukum acara sidang tidak boleh dilaksanakan hanya dengan dua hakim. Jadi hukum acara tersebut tidak boleh dilanggar oleh majelis hakim," jelasnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Tabrak Lari Cianjur Besok Hadirkan 5 Saksi

Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan yang semula dilakukan pada Selasa (9/5) dalam agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa terpaksa ditunda.

Tim kuasa hukum terdakwa Sugeng menyampaikan kekecewaannya atas penundaan sidang tersebut. Kekecewaan tersebut kemudian ditanggapi akan melaporkan ketua Majelis Hakim ke Mahkamah Agung. Alasannya penundaan sidang tersebut terdapat indikasi kesewenang-wenangan hakim dalam memimpin persidangan.

"Tadi usai membuka sidang tiba-tiba ketua hakim menunda sidang ini, karena salah satu hakim yaitu hakim anggota katanya lagi pendidikan. Kami sangat menyayangkan kenapa tidak jauh-jauh hari diberitahukan kepada kami," kata Gading, salah satu tim kuasa hukum terdakwa Sugeng di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (9/5).

Editor
Komentar
Banner
Banner