Round Up

Jalan Terjal Sugeng Melawan Kriminalisasi Terhenti di Putusan Praperadilan

Tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Sugeng Guruh Gautama melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan sidang praperadilan untuk menguji alur proses peneta

Featured-Image
Sugeng Guruh Gautama ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi. (Foto: apahabar.com/Hasbi).

bakabar.com, JAKARTA - Tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Sugeng Guruh Gautama melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan sidang praperadilan untuk menguji alur proses penetapan status tersangka Sugeng, Senin (6/2).

Ketua tim kuasa hukum, Yudi Junadi menerangkan langkah tersebut dilakukan karena Sugeng belum pernah dipanggil dan diperiksa. Ia berkeyakinan dalam Pasal 184 KUHAP mengatur seseorang dapat dinyatakan sebagai tersangka bilamana calon tersangka diperiksa dahulu.

Kecuali dalam keadaan in absentia atau orangnya tidak ada itu maka diperbolehkan seseorang ditersangkakan. Keberadaan Sugeng yang belum pernah dipanggil serta diperiksa bahkan di-DPO-kan dianggap janggal.

"Jika nanti dinyatakan tidak sah, otomatis Sugeng harus dikeluarkan dari tahanan," ucapnya.

Polres Cianjur Mangkir Sidang Perdana Praperadilan

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Tim kuasa hukum Sugeng di PN Cianjur berlangsung pada Senin (13/02). Dalam sidang praperadilan tersebut dilakukan agenda sidang pemeriksaan administrasi dan proses mediasi dengan pihak termohon yakni Polres Cianjur.

Sidang perdana tersebut sempat berlangsung molor, sebab pihak termohon yakni Polres Cianjur tidak menghadiri sidang praperadilan. Pihak PN Cianjur melalui juru bicaranya, Erliansyah menerangkan ketidakhadiran termohon membuat sidang praperadilan diundur hingga Senin (20/02).

"Nah kita lihat apakah termohon akan hadir atau tidak dan nanti jika tidak hadir, keputusan ada di tangan hakim mengambil langkah-langkah proses selanjutnya serta menjadi kewenangan hakim yang menyidangkan apakah lanjut tanpa dihadiri termohon dan termohon tidak akan dipanggil lagi," tambahnya.

Tak Hadiri Praperadilan Perdana, Kapolres Cianjur Angkat Suara

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan angkat suara mengenai ketidakhadiran pihak termohon yakni Polres Cianjur dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan pihak Tim kuasa hukum Sugeng.

Ia berdalih sidang perdana merupakan pembacaan tuntutan. Mengenai ketidakhadirannya, pihaknya melalui Kepala Seksi Hukum Polres Cianjur mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan mengenai ketidakhadirannya.

"Untuk sidang pertama kan dihadiri oleh penggugat. Sedangkan untuk sidang berikutnya baru dihadirkan kedua belah pihak," katanya kepada bakabar.com, Selasa (14/02).

Mengenai soal dugaan Sugeng sebagai tumbal skenario dari Kompol Dwi, Doni mempersilakan agar dilakukan pembuktian di pengadilan mengenai skenario yang dirancang Kompol Dwi dengan istri sirinya Nur.

"Jika merasa begitu silahkan dibuktikan di pengadilan nanti," jelas Doni.

Polisi Belum Bereskan Surat Pembuktian, Sidang Praperadilan Diskors

Sidang Praperadilan tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, kuasa hukum minta kliennya agar bisa dihadirkan dalam persidangan
Suasana sidang praperadilan tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dengan termohon pihak Polres Cianjur, yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur,Senin 20/02 (Foto.bakabar.com/Hasbi)

Hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang pradilan, Hera Polosia Destiny menskors sidang dikarenakan pihak termohon yakni Polres Cianjur belum tuntas menyiapkan surat pembuktian.

Tim Kuasa hukum, Anita Hayatunufus Nasrullah menerangkan sidang kali ini beragendakan pembuktian surat-surat dari pihak pemohon dan termohon.

"Namun pihak termohon surat-suratnya masih banyak yang belum beres," kata Anita pada bakabar.com, Rabu (22/02).

Surat pembuktian yang belum dilengkapi pihak termohon akan kembali diajukan besoknya. Termasuk di antaranya, pihak pemohon akan menghadirkan sejumlah saksi pada sidang pembuktian.

Kubu Sugeng Hadirkan 4 Saksi dalam Sidang Praperadilan

Sidang praperadilan dengan pemohon Sugeng Guruh Gautama, tersangka kasus tabrak lari kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pemohon, Kamis (23/02).

Dalam persidangan tersebut pemohon menghadirkan sejumlah saksi dari pihak keluarga korban Selvi Amalia Nuraeni yaitu Yayan Sofyan Ayah kandung mendiang Selvi, Eva Nurfatimah Bibi mendiang Selvi dan Isteri tersangka Sugeng yaitu Januartika Arumsari serta saksi ahli yaitu Rusman, dosen Fakultas Hukum Universitas Suryakancana.

Dalam sidang, Rusman saksi ahli juga menyebut dalam penetapan tersangka kepada seseorang itu ada aturan prosedurnya serta ada alur prosesnya sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan putusan MK No. 21/PUU-XII/2015.

"Ahli mengatakan bahwa penetapan seorang tersangka itu harus ada penyesuaian dulu seperti ada pemeriksaan dulu ada panggilan dulu jangan ujug-ujug ditetapkan tersangka, kecuali tertangkap tangkap atau seperti tindak pidana begal Garong itu bisa langsung ditangkap," kata Yudi pada bakabar.com.

Kekalahan Sugeng: Gugatan Praperadilan Ditolak

Suasana sidang praperadilan
Suasana sidang putusan praperadilan tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Senin (27/2). (Foto: bakabar.com/Hasbi)

Hakim Pengadilan Negeri Cianjur memutuskan tidak menerima atau menolak permohonan gugatan praperadilan Sugeng Guruh Gautama tersangka kasus tabrak lari Selvi Amelia Nuraini mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, terhadap pihak termobon yaitu Polres Cianjur.

Putusan tersebut disampaikan Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Hera Polosia Destiny sebagai Hakim tunggal dalam agenda Sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (27/02).

"Menimbang bahwa eksepsi termohon dikabulkan. Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hera Polosia Destiny selaku Hakim tunggal dalam gugatan praperadilan Sugeng Guruh Gautama tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur.

Tim kuasa hukum Sugeng melalui Anita Hayatunufus menerima dan menghargai putusan hakim Pengadilan Negeri Cianjur. Melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihaknya tidak bisa melakukan banding. Putusan tersebut sudah bersifat final.

"Namun setidaknya kami sudah berusaha menegakkan keadilan dan kebenaran terkait hal ini," kata Anita kepada bakabar.com.

Kritik Kuasa Hukum Sugeng soal Putusan Praperadilan

Ketua tim kuasa hukum, Yudi Junadi beranggapan putusan hakim PN Cianjur menolak dan tidak menerima gugatan praperadilan terkait proses penetapan tersangka sugeng tidak sah secara formal dan substansial. Hal ini dikarenakan sidang praperadilan yang dilaksanakan lebih dari tujuh hari sejak tanggal 13-17 Februari 2023.

Selanjutnya dalam persidangan praperadilan pemohon mengajukan tiga orang saksi dan satu orang saksi ahli, serta lima bukti surat atau lebih dari dua alat bukti.

Sementara itu, pihak termohon yaitu Polres Cianjur telah menyampaikan 185 bukti surat yang berupa surat-surat saja yang menjadi bagian dari BAP atau hanya satu alat bukti.

Dari satu alat bukti pun tidak ada surat dari termohon yang merupakan bantahan yang membuktikan termohon pernah memanggil atau memeriksa pemohon sebagai calon tersangka.

"Itu beberapa tanggapan kami terkait putusan hakim pengadilan. Namun karena putusan praperadilan ini bersifat final dan kami tidak bisa melakukan banding atau upaya hukum lainnya, kami hormati putusan tersebut," ucap Yudi, Selasa (28/02).

Amunisi Terakhir Perlawanan Sugeng: Amicus Curiae

Pihak kuasa hukum Sugeng tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, lakukan gugatan pra peradilan terhadap Polres Cianjur
Yudi Junadi Ketua Tim kuasa hukum Sugeng tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur (Foto.bakabar.com/Hasbi)

Kubu Sugeng melalui Ketua tim kuasa hukum Yudi Junadi dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan untuk menguji kembali terkait putusan hakim dalam sidang praperadilan dengan mengundang sejumlah pakar hukum.

Amicus Curiae dilakukan bukan sebagai bentuk intervensi pihak di luar pengadilan, melainkan melibatkan peran serta masyarakat dan akademisi hukum untuk membantu hakim menggali nilai-nilai yang ada di tengah masyarakat, termasuk di antaranya rasa keadilan dan kebiasaan masyarakat adat setempat kepada majelis hakim.

Yudi berharap dengan dilakukannya Amicus Curiae tersebut akan diketahui keputusan hakim PN Cianjur menolak gugatan praperadilan yang diajukan pihak pemohon sudah tepat atau tidak.

"Amicus Curiae ini memang tidak akan merubah putusan hakim, namun paling tidak masyarakat juga berhak mempunyai tafsir sendiri. Bukan hanya hakim saja yang bisa menafsirkan sesuatu," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner