bakabar.com, JAKARTA - Sejumlah peristiwa hukum dan kriminal mencuat ke muka publik yang memuat kasus kisruh korupsi Kabasarnas hingga kasus kematian anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Berikut kaleidoskop peristiwa hukum dan kriminal dalam sepekan:
1. Anggota Polisi Tewas Ditembak Seniornya di Bogor
Anggota kepolisian dari Satuan Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Francisco diduga tewas ditembak oleh seniornya sesama polisi.
Bripda Ignatius Dwi yang merupakan polisi asal Kabupaten Melawai, Kalimantan Barat tersebut diduga tewas pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB. Kabar tewasnya Bripda IDF dibenarkan oleh Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Bripda IDF tewas ditembak oleh seniornya di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor.
"Telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Karo Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/7).
2. Densus 88 Bantah Polisi Tembak Polisi di Bogor!
Detasemen Khusus (Densus) Antireror 88 membantah peristiwa polisi tembak polisi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
"Tidak benar ada penembakan," jelas Kabag Ops Densus 88 Kombes Aswin Siregar kepada bakabar.com, Rabu malam (26/7).
Selengkapnya, Aswin meminta awak media ini menunggu penjelasan lengkap Divisi Humas Polri.
3. Kronologi Kematian Bripda Ignatius: Pelaku Pamerkan Senpi Ilegal
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro membeberkan kronologi kematian Bripda Ignatius akibat lesatan peluru senjata api ilegal seniornya meletus di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Minggu (23/7) kemarin.
Semula tersangka IMS bersama dua rekannya AN dan AY yang kini berstatus saksi berkumpul di kamar AN pada Sabtu (22/7) sekitar pukul 20.40 WIB. Mereka menenggak minuman keras. Lalu IMS memamerkan senjata api kepada kedua rekannya.
“Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang,” kata Rio saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (28/7).
4. 2 Tersangka Penembakan Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati
Polisi telah melakukan olah TKP dalam kasus penembakan Bripda Ignatius. Dari hasil tersebut ditemukan unsur kelalaian yang dilakukan Bripda IMS dan Bripka IG. Untuk itu, keduanya terancam hukuman mati.
"Hasil pemeriksaan penyidik Polres Bogor ditemukan unsur kelalaian oleh Bripda IMS," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (28/7).
Ia menjelaskan bahwa IMS dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
5. Panji Gumilang Tak Takut Datang ke Bareskrim Polri
Panji Gumilang tak penuhi panggilan penyidik Bareskim Polri. Kuasa hukumnya membantah jika Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu tak takut.
"Beliau orang berpendidikan. Jadi tidak ada rasa takut apapun. Artinya beliau kooperatif apapun yang dimintakan untuk hadir atau untuk undangan klarifikasi," ucap kuasa hukum Panji Gumilang, Muhammad Ali Syaifudin, Kamis (27/7) siang.
Kata dia, klienya itu tak hadir dalam lantaran. Panji mengalami patah tulang.
"Hari ini seharusnya beliau hadir namun berhalangan, karena kondisi. Sedang penyembuhan," tuturnya.
6. Rumor Harun Masiku di Kamboja, Polri: Kami Belum Dapat Info Interpol
Mabes Polri mengklaim belum mendapatkan informasi dari interpol Kamboja terkait dengan kabar buronan Harun Masiku.
Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigje Ahmad Ramadhan terkait dengan rumor Harun berada di negara Kamboja dan telah berganti kewarganegaraan.
“Sejauh ini Interpol Kamboja belum memberikan informasi terkait rumor (Harun Masiku),” ungkap Ramadhan kepada awak media, Rabu (26/7).
7. Ramai-Ramai Desak Firli Mundur Buntut Kasus Basarnas!
Seruan moral agar Ketua KPK Firly Bahuri mundur dari jabatan mencuat buntut polemik kasus Basarnas.
Simpati justru mengalir untuk Brigjen Asep Guntur yang mundur dari KPK setelah disalahkan dalam OTT Cilangkap yang berujung penetapan tersangka Marsekal Henri Alfiandi dan anak buahnya. Novel menilai harusnya bukan Asep, melainkan Firly yang mundur dari KPK karena mengambinghitamkan anak buahnya sendiri.
"Kalau masih punya adab mundur saja. Sudah terlalu banyak perbuatan korupsi terkait dengan pimpinan dan tidak diusut," kata Novel saat dihubungi bakabar.com, Jakarta, Sabtu (29/7).
8. KPK Ngaku Khilaf Tetapkan Kabasarnas Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi meminta maaf kepada Panglima TNI terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.
"Oleh karena itu, kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran, sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan pimpinan dan Puspom dan rekan rekan, untuk disampaikan kepada Panglima," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/7).
9. Danpuspom TNI Persoalkan Wewenang KPK Tersangkakan Kabasarnas!
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko mempersoalkan wewenang KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi.
Agung menambahkan bahwa prajurit TNI memiliki aturan tersendiri sehingga Henri dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto tak bisa dijerat KPK dalam pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.
"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Agung, Jumat (28/7).
10. Menhub Budi Karya Jalani 10 Jam Pemeriksaan di KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
“Hari ini saya telah hadir sebagai saksi Korupsi dari perkeretaapian,” ujar Budi sesaat setelah ia selesai diperiksa, Rabu (26/7).
11. 7 Polisi Jadi Tersangka Penganiayaan Pelaku Narkoba yang Tewas
Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang anggotanya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang tersangka narkoba meninggal dunia.
Adapun korban yang tewas diananiaya adalah seorang pria berinisial DK (38) yang diduga melakukan tindak pidana narkoba.
"Telah memeriksa 8 orang yang masuk pidana 7 orang, dikembalikan ke etik, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7).