Hukum Sepekan

Hukum Sepekan: Kisruh OTT Kabasarnas hingga Kematian Anggota Densus 88

Sejumlah peristiwa hukum dan kriminal mencuat ke muka publik yang memuat kasus kisruh korupsi Kabasarnas hingga kasus kematian anggota Densus 88 Antiteror Polri

Featured-Image
Komandan Puspom TNI, Marsekal Marsda R Agung Handoko saat menyambangi KPK terkait kasus suap Marsekal Henri. apahabar.com/Dian

bakabar.com, JAKARTA - Sejumlah peristiwa hukum dan kriminal mencuat ke muka publik yang memuat kasus kisruh korupsi Kabasarnas hingga kasus kematian anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Berikut kaleidoskop peristiwa hukum dan kriminal dalam sepekan:

1. Anggota Polisi Tewas Ditembak Seniornya di Bogor

Polisi tembak polisi di Bogor
Jenazah Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage korban tembak seniornya. Foto: Hotman Paris/Instagram

Anggota kepolisian dari Satuan Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Francisco diduga tewas ditembak oleh seniornya sesama polisi.

Bripda Ignatius Dwi yang merupakan polisi asal Kabupaten Melawai, Kalimantan Barat tersebut diduga tewas pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB. Kabar tewasnya Bripda IDF dibenarkan oleh Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Bripda IDF tewas ditembak oleh seniornya di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor.

"Telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Karo Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/7).

Baca Selengkapnya

2. Densus 88 Bantah Polisi Tembak Polisi di Bogor!

Jubir Densus 88 AT, Kombes Aswin Siregar (Foto: Dok. Polri)
Jubir Densus 88 AT, Kombes Aswin Siregar (Foto: Dok. Polri)

Detasemen Khusus (Densus) Antireror 88 membantah peristiwa polisi tembak polisi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

"Tidak benar ada penembakan," jelas Kabag Ops Densus 88 Kombes Aswin Siregar kepada bakabar.com, Rabu malam (26/7).

Selengkapnya, Aswin meminta awak media ini menunggu penjelasan lengkap Divisi Humas Polri.

Baca Selengkapnya

3. Kronologi Kematian Bripda Ignatius: Pelaku Pamerkan Senpi Ilegal

Ilustrasi penembakan DPO pembunuhan polisi di Paniai, papua
Ilustrasi penembakan DPO pembunuhan polisi. Foto: Antara

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro membeberkan kronologi kematian Bripda Ignatius akibat lesatan peluru senjata api ilegal seniornya meletus di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Minggu (23/7) kemarin. 

Semula tersangka IMS bersama dua rekannya AN dan AY yang kini berstatus saksi berkumpul di kamar AN pada Sabtu (22/7) sekitar pukul 20.40 WIB. Mereka menenggak minuman keras. Lalu IMS memamerkan senjata api kepada kedua rekannya. 

“Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang,” kata Rio saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (28/7).

Baca Selengkapnya

4. 2 Tersangka Penembakan Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati

Konferensi pers terkait meninggalnya Bripda Ignatius Dwi Fransisco di Bareskrim Polri, Jumat (27/7).
Konferensi pers terkait meninggalnya Bripda Ignatius Dwi di Bareskrim Polri, Jumat (27/7). (Foto: apahabar/Leni).

Polisi telah melakukan olah TKP dalam kasus penembakan Bripda Ignatius. Dari hasil tersebut ditemukan unsur kelalaian yang dilakukan Bripda IMS dan Bripka IG. Untuk itu, keduanya terancam hukuman mati.

"Hasil pemeriksaan penyidik Polres Bogor ditemukan unsur kelalaian oleh Bripda IMS," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (28/7).

Ia menjelaskan bahwa IMS dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Selengkapnya

5. Panji Gumilang Tak Takut Datang ke Bareskrim Polri

Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (Foto: bakabar.com/Rafi)

Panji Gumilang tak penuhi panggilan penyidik Bareskim Polri. Kuasa hukumnya membantah jika Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu tak takut.

"Beliau orang berpendidikan. Jadi tidak ada rasa takut apapun. Artinya beliau kooperatif apapun yang dimintakan untuk hadir atau untuk undangan klarifikasi," ucap kuasa hukum Panji Gumilang, Muhammad Ali Syaifudin, Kamis (27/7) siang.

Kata dia, klienya itu tak hadir dalam lantaran. Panji mengalami patah tulang.

"Hari ini seharusnya beliau hadir namun berhalangan, karena kondisi. Sedang penyembuhan," tuturnya.

Baca Selengkapnya

6. Rumor Harun Masiku di Kamboja, Polri: Kami Belum Dapat Info Interpol

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (Foto: bakabar.com/Regent)
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (Foto: bakabar.com/Regent)

Mabes Polri mengklaim belum mendapatkan informasi dari interpol Kamboja terkait dengan kabar buronan Harun Masiku.

Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigje Ahmad Ramadhan terkait dengan rumor Harun berada di negara Kamboja dan telah berganti kewarganegaraan.

“Sejauh ini Interpol Kamboja belum memberikan informasi terkait rumor (Harun Masiku),” ungkap Ramadhan kepada awak media, Rabu (26/7).

Baca Selengkapnya

7. Ramai-Ramai Desak Firli Mundur Buntut Kasus Basarnas!

Ketua KPK Firli
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Seruan moral agar Ketua KPK Firly Bahuri mundur dari jabatan mencuat buntut polemik kasus Basarnas.   

Simpati justru mengalir untuk Brigjen Asep Guntur yang mundur dari KPK setelah disalahkan dalam OTT Cilangkap yang berujung penetapan tersangka Marsekal Henri Alfiandi dan anak buahnya. Novel menilai harusnya bukan Asep, melainkan Firly yang mundur dari KPK karena mengambinghitamkan anak buahnya sendiri.

"Kalau masih punya adab mundur saja. Sudah terlalu banyak perbuatan korupsi terkait dengan pimpinan dan tidak diusut," kata Novel saat dihubungi bakabar.com, Jakarta, Sabtu (29/7).

Baca Selengkapnya

8. KPK Ngaku Khilaf Tetapkan Kabasarnas Sebagai Tersangka

TNI Keberatan KPK
Komandan Puspom TNI, Marsekal Marsda R Agung Handoko saat menyambangi KPK terkait kasus suap Marsekal Henri. bakabar.com/Dian

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta maaf kepada Panglima TNI terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.

"Oleh karena itu, kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran, sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan pimpinan dan Puspom dan rekan rekan, untuk disampaikan kepada Panglima," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/7).

Baca Selengkapnya

9. Danpuspom TNI Persoalkan Wewenang KPK Tersangkakan Kabasarnas!

KPK Minta maaf
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Danpuspom TNI Agung (foto:apahabar/dianfinka)

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko mempersoalkan wewenang KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi. 

Agung menambahkan bahwa prajurit TNI memiliki aturan tersendiri sehingga Henri dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto tak bisa dijerat KPK dalam pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Agung, Jumat (28/7).

Baca Selengkapnya

10. Menhub Budi Karya Jalani 10 Jam Pemeriksaan di KPK

Menhub Budi Karya 10 Jam Diperiksa KpK
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (foto:bakabar.com/dianfinka)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

“Hari ini saya telah hadir sebagai saksi Korupsi dari perkeretaapian,” ujar Budi sesaat setelah ia selesai diperiksa, Rabu (26/7).

Baca Selengkapnya

11. 7 Polisi Jadi Tersangka Penganiayaan Pelaku Narkoba yang Tewas

Polda Tetapkan 7 Tersangka Dalam Kasus Penganiyaan Pelaku Narkoba Hingga Tewas
Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Tersangka Dalam Kasus Penganiyaan Pelaku Narkoba Hingga Tewas di Mapolda Metri Jaya, Jumat (28/7). (Foto: apahabar/Leni)

Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang anggotanya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang tersangka narkoba meninggal dunia. 

Adapun korban yang tewas diananiaya adalah seorang pria berinisial DK (38) yang diduga melakukan tindak pidana narkoba.

"Telah memeriksa 8 orang yang masuk pidana 7 orang, dikembalikan ke etik, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7).

Baca Selengkapnya

Editor


Komentar
Banner
Banner