Polisi Tembak Polisi

2 Tersangka Penembakan Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati

Pemeriksaan penyidik Polres Bogor ditemukan unsur kelalaian oleh Bripda IMS, sehingga menyebabkan kematian Bripda Ignatius.

Featured-Image
Ilustrasi hukuman mati. Foto-jatengtribun.com

bakabar.com, JAKARTA - Polisi telah melakukan olah TKP dalam kasus penembakan Bripda Ignatius. Dari hasil tersebut ditemukan unsur kelalaian yang dilakukan Bripda IMS dan Bripka IG. Untuk itu, keduanya terancam hukuman mati.

"Hasil pemeriksaan penyidik Polres Bogor ditemukan unsur kelalaian oleh Bripda IMS," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (28/7).

Ia menjelaskan bahwa IMS dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Jubir Densus 88: Bripda Ignatius Tewas Tertembak Pistol Bripka IG

Sedangkan IG dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 56 dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," lanjut Rio.

Ia pun mengungkapkan jika kedua tersangka masih dilakukan penempatan khusus di Divisi Propam Mabes Polri. "Masih ditangani Div Humas Propam," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner