Penganiyaan Polisi

7 Polisi Jadi Tersangka Penganiyaan Pelaku Narkoba yang Tewas

Tujuh anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang tahanan kasus narkoba meninggal dunia.

Featured-Image
Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Tersangka Dalam Kasus Penganiyaan Pelaku Narkoba Hingga Tewas di Mapolda Metri Jaya, Jumat (28/7). (Foto: apahabar/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang anggotanya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang tersangka narkoba meninggal dunia. 

Adapun korban yang tewas diananiaya adalah seorang pria berinisial DK (38) yang diduga melakukan tindak pidana narkoba.

"Telah memeriksa 8 orang yang masuk pidana 7 orang, dikembalikan ke etik, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7).

Baca Juga: 5 Satpam Komplek Bersaksi di Sidang Penganiayaan David

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP. Sementara masih ada satu orang anggota yang masih dalam pengeejaran atau Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisal S. 

Tujuh orang tersangka dan satu DPO diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan seseorang berinisial DK (38) yang diduga melakukan tindak pidana narkoba tewas.

Dalam kasus ini, pemeriksaan akan terus dilakukan. Pihaknya akan menelusuri apakah dalam melaksanakan tugas para anggota polisi itu memiliki surat perintah.

"Kita akan teliti lebih lanjut apakah tim ini didasari surat perintah," lanjut Hengky.

Baca Juga: Tahanan Tewas di Polresta Banyumas, Kuasa Hukum: Kekerasan Pemicu Luka Dalam!

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada sembilan orang anggota yang diduga melakukan pelanggaran dan saat ini masih dilakukan proses penyelidikan.

"Telah mengungkap adanya pelanggaran oknum anggota yang diduga melakukan tindakan melanggar kode etik profesi dan melakukan perbuatan hukum kepada seseorang yang diduga pada saat itu merupakan jaringan narkotika di Jakarta," kata Trunoyudo kepada wartawan.

Trunoyudo menyampaikan delapan orang tersebut sudah menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Mereka semua berstatus terperiksa oleh Propam dalam pelanggaran kode etik profesi yang kemudian dilakukan langkah langkah oleh Bid Propam untuk melakukan pendalaman khususnya perbuatan melawan hukum ini," tuturnya.

Adapun tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan eseorang meninggal dunia.

Editor


Komentar
Banner
Banner