Kasus Tahanan Tewas

Tahanan Tewas di Polresta Banyumas, Kuasa Hukum: Kekerasan Pemicu Luka Dalam!

Hasil autopsi korban penganiayaan di dalam sel hingga tewas belum keluar, namun tindak kekerasan disebut menjadi pemicu luka dalam penyebab kematian.

Featured-Image
Para petugas keamanan lingkungan dan Satpol PP memasukan jenazah korban penganiayaan dalam tahanan Polresta Banyumas hingga tewas ke dalam mobil untuk diautopsi, Kamis, (8/6 ). Foto: apahabar.com/Afgani Dirgantara

bakabar.com, BANYUMAS - Penasihat hukum keluarga korban penganiayaan di dalam tahanan Polresta Banyumas menyebut korban tewas karena luka dalam akibat penganiayaan. Hal ini diungkap setelah autopsi di RSUD Margono Soekarjo pada 8 Juni 2023.

Hasil autopsi memang belum keluar. Namun dari pembicaraan dengan tim dokter dengan penasihat hukum keluarga korban, Silvia Devi Soembarto, terungkap penganiayaan menyebabkan kerusakan organ dalam korban.

Ia mengatakan korban memang memiliki sakit ginjal ringan. Namun karena penganiayaan, ginjal dan lever korban rusak dan menyebabkan kematian korban.

"Di dalam tubuh almarhum memang ada sakit ginjal ringan sama lever. Kemudian akibat kekerasan ini menjadi pemicu kematian," ujar dia kepada bakabar.com, Jumat (15/6).

Baca Juga: Autopsi Jenazah Tahanan Polresta Banyumas Dikawal Ketat

Ia juga menanyakan bukti kepemilikan sepeda motor yang dicuri. Ia mempertanyakan apakah benar pelapor adalah pemilik sepeda motor yang diklaim hilang dicuri. Jika benar, ia mempertanyakan bukti kepemilikan seperti BPKB, STNK, atau faktur jual beli.

Ia juga menuntut penjelasan penyebab dan motif penangkapan korban. Sebab, penganiayaan ini bermula dari penangkapan korban yang ia sebut tidak melalui prosedur yang berlaku.

Di antaranya tidak melalui surat penangkapan. Selain itu, sesuai Perkapolri, penanganan laporan tindak pidana semestinya melalui proses pembuktian, penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca Juga: 4 Polisi Diperiksa Buntut Tewasnya Tahanan Polresta Banyumas

Sementara pada kasus dugaan pencurian sepeda motor yang menjerat korban, dalam waktu dua hari sejak dilaporkan, korban langsung ditangkap dan ditahan. Korban dilaporkan pada 15 Mei 2023 dan ditangkap enam orang berpakaian preman yang mengaku polisi pada 17 Mei 2023.

Terkait hal ini, Kasatreskrim Polresta Banyumas mengatakan, saat pencurian terjadi, ada saksi yang melihat korban mengambil sepeda motor. Jarak rumah korban dan pelapor juga cukup dekat.

Selain itu, korban merupakan residivis kasus pencurian burung. Ia pernah dipidana penjara selama enam bulan. Dari kesaksian itulah, polisi menangkap korban dan menahan di tahanan Polresta Banyumas.

Baca Juga: Polresta Banyumas Tetapkan 10 Tersangka Penganiayaan Tahanan hingga Tewas

Barang bukti sepeda motor juga dalam pencarian karena diduga telah dijual penadah. Polisi juga tengah mencari saksi yang kini pindah domisili.

"Barang bukti tidak ada tapi saat kejadian disaksikan saksi-saksi. Jadi saat korban menarik motor kemudian ditarik disaksikan saksi-saksi," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Suprianto.

Editor


Komentar
Banner
Banner