Kasus Tahanan Tewas

Polresta Banyumas Tetapkan 10 Tersangka Penganiayaan Tahanan hingga Tewas

Polresta Banyumas menetapkan 10 tersangka kasus penganiayaan tahanan hingga tewas.

Featured-Image
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus, menyampaikan hasil penyelidikan sementara kasus penganiayaan berat tahanan hingga tewas di depan Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Rabu (7/6).

bakabar.com, BANYUMAS - Polresta Banyumas menetapkan 10 tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Oki Kristodiawan (26), seorang tahanan yang tewas di dalam sel. Sebanyak 10 tersangka ini merupakan sesama tahanan Polresta Banyumas.

Penganiayaan bermula ketika tiga orang tersangka bertanya kepada Oki, pada tanggal 18 Mei 2023 pukul 17.55 WIB. Namun Oki tak menjawab pertanyaan itu hingga memicu kemarahan tahanan lain.

Baca Juga: Kematian Tahanan Polresta Banyumas Diduga Akibat Pengeroyokan

Kemarahan itu yang kemudian memicu penganiayaan. Oki kemudian dipukul dan ditendang ramai-ramai. Tiga orang memukul Oki di kepala. Oki juga diseret ke kamar mandi dan kembali dipukul para tersangka.

"Korban disiram, kemudian dipukul empat sampai lima orang tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus S kepada jurnalis, Rabu (7/6).

Kegaduhan ini didengar petugas jaga. Mereka kemudian mengeluarkan Oki dari dalam sel dan memberikan pertolongan.

Baca Juga: Janggalnya Kasus Kematian Tahanan Polresta Banyumas

Namun karena kondisi Oki memburuk, petugas membawanya ke rumah sakit. Oki dirawat sekitar 13 hari, sejak 18 Mei hingga 2 Juni 2023. Pada tanggal 2 Juni, Oki meninggal dunia.

"Untuk penyebab kematian kami masih menunggu hasil autopsi yang akan dilakukan besok," katanya.

Autopsi akan dilakukan tim dokter independen dari Undip Semarang dan RSUD Margono Soekarjo Purwokerto.

Editor
Komentar
Banner
Banner