bakabar.com, BANYUMAS - Polresta Banyumas terus melakukan penyelidikan kasus penganiayaan berat tahanan. Dalam dua hari, penyidik memeriksa tujuh orang saksi kemudian menetapkan 10 orang tersangka.
Dari tujuh orang saksi ini, empat di antaranya petugas jaga. Sisanya sesama tahanan yang tidak ikut menganiaya korban.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus mengatakan petugas piket yang berjaga malam sore itu dalam pemeriksaan internal. Karena itu, ia belum bisa menyimpulkan ada tidaknya kelalaian anggota pada peristiwa ini.
"Itu nanti ada tim internal sendiri yang akan melakukan pemeriksaan," kata dia kepada jurnalis, Rabu (7/6).
Baca Juga: Polresta Banyumas Tetapkan 10 Tersangka Penganiayaan Tahanan hingga Tewas
Agus menerangkan Polresta Banyumas ada lima sel tahanan. Dalam sekali shift piket terdiri dari tiga orang petugas jaga.
Sel yang dihuni korban Oki Kristodiawan (26), warga Purwosari, Kecamatan Baturraden berukuran 5x6 meter. Sel ini diisi 12 orang tahanan dan 10 di antaranya ditetapkan jadi tersangka.
"Terkait evaluasi, kami masih melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut," ujar dia ketika ditanya evaluasi pengawasan dan penjagaan sel tahanan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas jaga kembali ke meja piket setelah Oki masuk ke dalam sel. Tak lama kemudian petugas jaga mendengar keributan dari dalam sel.
Baca Juga: Kematian Tahanan Polresta Banyumas Diduga Akibat Pengeroyokan
Setelah mengecek, petugas jaga menemukan Oki dalam keadaan terkapar. Mereka mengeluarkan Oki dalam keadaan lemah.
"Kondisi melemah, petugas Tahti kemudian membawa Oki ke rumah sakit," ucapnya.
Oki menjalani perawatan di rumah sakit dari tanggal 18 Mei hingga 2 Juni 2023. Pada Jumat (2/6), Oki meninggal dunia.