Kasus Korupsi

Menhub Budi Karya Jalani 10 Jam Pemeriksaan di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Pemeriksaan berjalan selama 10 jam.

Featured-Image
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

“Hari ini saya telah hadir sebagai saksi Korupsi dari perkeretaapian,” ujar Budi sesaat setelah ia selesai diperiksa, Rabu (26/7).

Ia diperiksa selama 10 jam. Tak hanya Menhub, KPK turut memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Ariyanto. Pada pukul 07.25 pagi tadi ia datang memenuhi panggilan KPK dan usai pada pukul 17.35 WIB.

Tidak banyak yang dikatakan oleh Budi terkait jalannya pemeriksaan. Ia juga tidak menjelaskan berapa pertanyaan yang diajukan oleh tim KPK. Pada saat keluar ia terlihat sudah menyiapkan keterangan apa saja yang akan ia sampaikan kepada awak media.

Keterangan tersebut ia catat disebuah kertas dengan tulisan tangan menggunakan pena dengan tinta berwarna biru.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Penuhi Panggilan KPK!

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menangkap beberapa pihak dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi di lingkungan Balai Perkeretaapian DJKA Jawa Tengah.

Totalnya, KPK mengamankan 25 orang dalam upaya paksa tersebut.

"Sejauh ini, tim KPK berhasil mengamankan para pihak terkait kasus ini sekitar 25 orang. Penangkapan di lakukan di Semarang, Jakarta, Jawa Barat dan Surabaya," kata Ali.

Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undag-undang Hukum Pidana.

Editor


Komentar
Banner
Banner