Kasus Korupsi

Menhub Budi Karya Penuhi Panggilan KPK!

Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/7) pagi.

Featured-Image
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi bersama Dirut PT KAI Didiek Hartantyo memberikan keterangan kepada media usia melakukan uji coba terbatas LRT Jabodebek, Rabu (12/7). apahabar.com/Bambang Soesapto

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/7) pagi.

Menhub Budi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan jika Budi Karya hari ini tengah menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: KPK Melunak Cocokkan Jadwal Pemeriksaan Menhub Budi Karya

"Kami mengkonfirmasi bahwa betul hari ini ke panggil sebagai saksi," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/7).

Lebih lanjut, Budi bakal dicecar seputar suap pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa- Sumatera T.A 2018-2022 untuk tersangka Putu Sumarjaya.

Baca Juga: KPK Cecar 6 Anak Buah Menhub soal Korupsi Jalur Kereta Api

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menangkap beberapa pihak dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi di lingkungan Balai Perkeretaapian DJKA Jawa Tengah.

Totalnya, KPK mengamankan 25 orang dalam upaya paksa tersebut.

"Sejauh ini, tim KPK berhasil mengamankan para pihak terkait kasus ini sekitar 25 orang. Penangkapan di lakukan di Semarang, Jakarta, Jawa Barat dan Surabaya," kata Ali.

Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undag-undang Hukum Pidana.

Editor


Komentar
Banner
Banner