bakabar.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi berhalangan hadir dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Sebab Menhub Budi disebut sedang meninjau proyek tansportasi di luar kota sehingga batal diperiksa KPK pada Jumat (14/7).
“Saat ini Menhub tengah mendapat tugas untuk meninjau proyek transportasi di luar kota sehingga permintaan keterangan kami mohonkan untuk dapat dijadwalkan kembali,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Jumat (14/7).
Baca Juga: Menhub Budi Karya Dipanggil KPK soal Korupsi DJKA Hari Ini
Adita mengaku pihaknya telah mendapat informasi soal pemanggilan terhadap bosnya terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
“Kami sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi dan akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum termasuk KPK,” pungkasnya.
Sebelumnya, Budi Karya Sumadi semula dijadwalkan akan diperiksa KPK bersama dengan Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal, dan satu ASN Kemenhub.
Namun hingga saat ini hanya Risal Wasal yang telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Budi bakal dicecar seputar suap pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa- Sumatera T.A 2018-2022 untuk tersangka Putu Sumarjaya.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa 7 Saksi Soal Dugaan Suap DJKA
"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait untuk tersangka Putu Sumarjaya (PTU)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (14/7).
Ali menambahkan pihaknya telah menangkap beberapa pihak dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi di lingkungan Balai Perkeretaapian DJKA Jawa Tengah.
Totalnya, KPK mengamankan 25 orang dalam upaya paksa tersebut.
"Sejauh ini, tim KPK berhasil mengamankan para pihak terkait kasus ini sekitar 25 orang. Penangkapan di lakukan di Semarang, Jakarta, Jawa Barat dan Surabaya," kata Ali.
Baca Juga: KPK Sita 274 Ribu Dolar AS Usai Geledah Empat Lokasi Kasus DJKA
Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undag-undang Hukum Pidana.