bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 274 ribu dolar Amerika Serikat usai menggeledah empat lokasi terkait kasus korupsi yang bersarang di Ditjen Kereta Api Kementerian Perhubungan.
Selain itu penyidik KPK juga mengamankan uang mata uang rupiah senilai Rp1,8 miliar.
“Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 Miliar dan USD 274.000,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (17/4).
Baca Juga: Kena OTT KPK, Dishub Harap Proyek DJKA di Solo Tetap Berjalan
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari petunjuk dan alat bukti dalam melengkapi berkas perkara.
Terutama untuk menguak kasus korupsi yang bersarang di Ditjen Kereta Api Kemenhub.
“Tim Penyidik, pada (13-14/4) telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di antaranya di wilayah Jakarta,” tambah Ali.
Empat lokasi yang digeledah KPK yaitu Kantor Kementerian Perhubungan, Kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian, kediaman para tersangka, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan.
Baca Juga: Anak Buah Menhub Terima Suap Rp1,1 Miliar Bermodus THR Lebaran
Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi perbaikan lintasan kereta api di sejumlah titik di Indonesia.
“Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan,” pungkasnya.