bakabar.com, JAKARTA - Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi menerima suap uang sejumlah Rp1,1 miliar terkait proyek perbaikan lintasan sebidang kereta Jawa-Sumatera.
Uang tersebut diduga diterima sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2023.
"Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan diantaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Kamis (13/4).
Baca Juga: KPK Ungkap Identitas 10 Tersangka Suap Proyek Jalur Kereta Api
Ia menerangkan Harno bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerina Perhubungan, Fadliansyah menerima uang Rp1,1 miliar dari Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim dan Parjono.
Uang diberikan secara bertahap medio Juni hingga Desember 2022, lalu. Bahkan Harno juga menerima tambahan uang pada 11 April 2023, kemarin.
"Direktur Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan FAD selaku PPK Kementerian Perhubungan menerima sejumlah uang dari YOS selaku Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama dengan PAR selaku VP terkait Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera, senilai Rp1,1 Miliar," jelasnya.
Baca Juga: KPK Amankan Rp2,8 Miliar Barbuk Suap Proyek Jalur Kereta Api
Kini Harno dan Fadliansyah sebagai pihak penerima telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK C1 dan Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Sedangkan, Yoseph Ibrahim dan Parjono juga menyemat status tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Metro Jakarta Barat.
"Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 April sampai dengan 1 Mei 2023," pungkasnya.