OTT KPK

KPK Amankan Rp2,8 Miliar Barbuk Suap Proyek Jalur Kereta Api

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 tersangka korupsi pembangunan jalur kereta api dan berhasil mengamankan barang bukti uang

Featured-Image
Penyidik KPK menunjukkan sejumlah uang yang dijadikan barang bukti korupsi pembangunan jalur kereta api. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 tersangka korupsi pembangunan jalur kereta api dan berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp2,8 miliar.

10 tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat para pejabat Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub dan pihak swasta.

"Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar
sekitar Rp2,027 Miliar, 20.000 dolar Amerika Serikat, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/4) dini hari.

Baca Juga: KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap Proyek Jalur Kereta Api

"Sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 miliar," tambah dia.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan suap proyek pembangunan jalur kereta api.

Sepuluh orang tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (11/4) kemarin.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Dishub Harap Proyek DJKA di Solo Tetap Berjalan

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menerangkan bahwa proyek pembangunan jalur kereta api yang dijadikan bancakan dugaan korupsi terdiri dari Sulawesi Selatan, Jawa bagian Tengah, Jawa bagian Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

"KPK menetapkan 10 orang tersangka," kata Johanis di Gedung KPK, Kamis (13/4).

Dalam kegiatan OTT, KPK juga mengamankan total 25 orang dari sejumlah lokasi di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

"Dari OTT, tim KPK mengamankan 25 orang yaitu orang diamankan Jakarta dan Depok, Jawa Barat, Semarang, Surabaya," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner