News

Kejagung Hormati OTT KPK terhadap Kajari HSU, Tegaskan tak Ada Intervensi

Peristiwa ini menjadi momentum bagi institusi kejaksaan untuk melakukan pembenahan internal.

Featured-Image
KEPALA Negeri (Kajari) HSU Albertinus P Napitupulu saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat 1(9/12/1015).(Foto: Sinpo.id)

bakabar.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, yang mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus P Napitupulu.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan institusinya menghormati sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK, termasuk terhadap jajaran internal kejaksaan.

“Kita akan menghormati setiap proses hukum dan kita tidak akan mengintervensi,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Anang menegaskan Kejagung tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia menyebut peristiwa ini menjadi momentum bagi institusi kejaksaan untuk melakukan pembenahan internal.

“Silakan lakukan, dan ini momentum untuk benah-benah di kita,” ujarnya.

Meski demikian, Anang mengaku belum menerima informasi detail terkait perkara tersebut. Ia mengajak semua pihak menunggu keterangan resmi dari KPK.

“Saya belum dapat informasi. Kita tunggu rilis resmi saja dari KPK,” katanya, yang dilansir detikcom.

Anang juga mengingatkan bahwa masih banyak jaksa yang bekerja dengan menjunjung tinggi integritas. Ia meminta jajaran kejaksaan menjaga sikap dan marwah institusi.

“Banyak teman-teman jaksa yang bekerja keras menjaga integritas, menjaga penanganan perkara, pengembalian kerugian negara yang besar, dan itu tidak boleh dinodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK mengamankan Kajari HSU Albertinus P Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto dalam OTT yang dilakukan di Kalimantan Selatan, Kamis (18/12/2026). OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.

Para pihak yang diamankan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Pagi ini para pihak yang diamankan dalam kegiatan penangkapan di wilayah Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih KPK, di antaranya dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).

Selain dua pejabat kejaksaan tersebut, penyidik KPK juga mengamankan pihak swasta. Secara keseluruhan, terdapat enam orang yang diamankan dalam OTT tersebut, beserta uang tunai ratusan juta rupiah.

Saat ini seluruh pihak masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu satu kali 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.(*)

Editor


Komentar
Banner
Banner