Kasus Korupsi

Menhub Budi Karya Dipanggil KPK soal Korupsi DJKA Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Perkeretaapian

Featured-Image
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau Depo LRT Jabodebek di Stasiun LRT Dukuh Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (28/6/2023) siang. apahabar.com/Andrey

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Jumat (14/7). 

Budi bakal dicecar seputar suap pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa- Sumatera T.A 2018-2022 untuk tersangka Putu Sumarjaya. 

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait untuk tersangka Putu Sumarjaya (PTU)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (14/7).

Baca Juga: KPK Kembali Periksa 7 Saksi Soal Dugaan Suap DJKA

Adapun saksi lainnya, yang dipanggil KPK diantaranya, Maulana Yusuf (ASN Kemenhub), dan M. Risal Wasal (Dirjen Perkeretaapiaan DJKA Kemenhub RI). 

"Pemeriksaan dilakukan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," tambahnya. 

Baca Juga: KPK Sita 274 Ribu Dolar AS Usai Geledah Empat Lokasi Kasus DJKA

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menangkap beberapa pihak dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi di lingkungan Balai Perkeretaapian DJKA Jawa Tengah.

Totalnya, KPK mengamankan 25 orang dalam upaya paksa tersebut.

"Sejauh ini, tim KPK berhasil mengamankan para pihak terkait kasus ini sekitar 25 orang. Penangkapan di lakukan di Semarang, Jakarta, Jawa Barat dan Surabaya," kata Ali.

Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undag-undang Hukum Pidana.

Editor


Komentar
Banner
Banner