Kasus Korupsi

KPK Melunak Cocokkan Jadwal Pemeriksaan Menhub Budi Karya

Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap

Featured-Image
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau Depo LRT Jabodebek di Stasiun LRT Dukuh Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (28/6/2023) siang. apahabar.com/Andrey

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap di Direktorat Perkeretaapian.

Sebab Menhub sempat mangkir demi menjalankan tugas negara sehingga tak memenuhi panggilan KPK.

"Beliau kan menyampaikan bahwa minggu kemarin kirim surat sedang ada dinas, menjalankan tugas negara, beliau juga sempat menyampaikan minggu ini kalau sudah selesai akan segera dilaksanakan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (25/7).

Baca Juga: KPK Cecar 6 Anak Buah Menhub soal Korupsi Jalur Kereta Api

Asep menambahkan KPK belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan Menhub Budi Karya, sebab surat panggilan belum kembali dilayangkan.

KPK akan melunak dan menyesuaikan jadwal pemeriksaan dengan jadwal dinas Menhub agar tidak mengganggu tugas negara.

"Tunggu saja, di minggu ini ya, kalau sudah selesai tugas. Kita juga tidak ingin mengganggu tugas negara. Beliau adalah pejabat negara yang tentunya juga mendukung upaya-upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Minta KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan

Semula KPK telah memanggil Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pada Kamis (14/7) kemarin. Budi akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Meski demikian pihak Menteri Perhubungan kemudian berkirim surat ke KPK untuk konfirmasi penjadwalan ulang pemeriksaan karena yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dinas.

Editor


Komentar
Banner
Banner