bakabar.com, BANJARMASIN – Ikatan Kapal Sungai dan Danau (Ikasuda) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) secara tegas menyatakan penolakan terhadap Instruksi Menteri (IM) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.
Instruksi tersebut dinilai memberatkan dan merugikan pelaku usaha kecil di sektor transportasi sungai. Sekitar 7 ribu motoris terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ketua Ikasuda Kalselteng, Maulana, menegaskan bahwa kebijakan tersebut seharusnya tidak mengabaikan sistem perizinan yang selama ini telah berjalan. Menurutnya, penggunaan dokumen lama jauh lebih relevan bagi operasional kapal sungai.
“Keberatan itu didokumen sebenarnya. Harusnya kalau mau dulu, pakai dokumen dulu seperti semulalah,” ujar Maulana, Selasa (20/1/2026).
Ia mengungkapkan, penerapan IM tersebut justru memicu beban biaya yang tinggi bagi pengusaha kapal sungai. Biaya pengurusan dokumen dinilai tidak sebanding dengan kemampuan pelaku usaha kecil.
“Kalau surat sungai itu Rp 4 juta setahun, kalau surat laut per tiga bulan. Kalau satu surat itu per Rp 3 juta,” ucapnya.
Atas kondisi tersebut, Ikasuda Kalselteng tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi unjuk rasa hingga mogok kerja sebagai bentuk protes. Pasalnya, ratusan kapal yang tergabung dalam Ikasuda terancam terdampak langsung oleh kebijakan ini.
“Itu dikembalikan ke Dishub aja, jangan dipindah ke surat laut,” tuturnya.
Penolakan terhadap IM Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025 juga datang dari kalangan akademisi. Akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Budi Suryadi, menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada masyarakat kecil dan mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan.
“Keberadaan IM ini merugikan sebenarnya, dan karena bukan hanya persoalan pengusaha kapal sungai, tetapi masyarakat di bawah juga,” ucapnya.
Ikasuda berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas, khususnya bagi masyarakat yang bergantung pada transportasi sungai di wilayah Kalselteng.









