OTT KPK

Danpuspom TNI Persoalkan Wewenang KPK Tersangkakan Kabasarnas!

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko mempersoalkan wewenang KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri

Featured-Image
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko berikan tanggap soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap salah satu personel TNI, dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

bakabar.com, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko mempersoalkan wewenang KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi. 

Agung menambahkan bahwa prajurit TNI memiliki aturan tersendiri sehingga Henri dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto tak bisa dijerat KPK dalam pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Agung, Jumat (28/7).

Baca Juga: Kepala Basarnas Tersangka KPK, Mabes TNI Cuma Tahu dari Media

Agung membeberkan bahwa TNI telah melakukan gelar Perkara atas operasi senyap yang dilakukan KPK. 

Maka bagi para prajurit TNI yang tersandung dugaan kasus rasuah akan ditentukan nasibnya melalui Puspom TNI. 

"Kita dari tim Puspom TNI dengan KPK kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan alat bukti yang sudah cukup," jelasnya.

Untuk itu institusi TNI merasa keberatan atas penetapan tersangka terhadap dua prajurit yang berdinas di Basarnas. Pasalnya, penetapan hukum di TNI itu tidak bisa ditawar.

Baca Juga: Jadi Tersangka OTT KPK, Kabasarnas Henri Kantongi Harta Rp10,9 Miliar

"Kita punya aturan masing masing. TNI punya aturan, dari pihak KPK, baik itu hukum umum, punya aturan juga. Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi telah ditetapkan awbagai tersangka dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Henri Alfiandi diamankan lembaga antirasuah itu, bersama empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) baru-baru ini.

Baca Juga: Alur Kasus KPK Tetapkan Tersangka Kepala Basarnas

Selain Henri, Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaungkap telah menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI, sesuai ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

Editor


Komentar
Banner
Banner