OTT Cilangkap

Alur Kasus KPK Tetapkan Tersangka Kepala Basarnas

KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka. Perwira TNI itu terjerat perkara korupsi pengadaan alat deteksi korban

Featured-Image
Tim KPK saat menggelar konferensi pers kasus OTT Cilangkap. Foto via Rakyat Merdeka

bakabar.com, JAKARTA - KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka. Sang perwira tinggi TNI terjerat perkara korupsi pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7).

Keterlibatan Henri terungkap saat penyidik KPK melakukan operasi senyap, Selasa 25 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB.

Operasi senyap itu dilakukan di kawasan Cilangkap dan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat. Lebih dari 10 orang yang diduga terjaring OTT KPK terhadap kasus pejabat Basarnas tersebut. 

Mereka semua kini masih menjalani proses pemeriksaan di gedung merah putih KPK. Termasuk soal adanya penyitaan uang miliaran rupiah.

Kronologis Kasus

Gedung KPK
Gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Foto: bakabar.com/Ariyan Rastya

Kasus yang menjerat Henri terkait tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas.

Bermula di tahun 2023 ketika Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan terkait pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Lalu pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Supaya dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya bernama Afri Budi.

"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi 'deal' pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak," ungkap Wakil Ketua KPK Alex Marwata dalam jumpa pers.

Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh Marsekal Henri. Dari hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai, Marsekal Henri disebut-sebut siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender.

"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA [Henri Alfiandi] bersama dan melalui ABC [Afri Budi] diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ucap Alex.

KPK sudah menahan Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari ke depan. Marilya di Rumah Tahanan Negara KPK pada Gedung Merah Putih. Sedang Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.

Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK meminta tersangka MG atau Mulsunadi Gunawan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini.

Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. 

Editor


Komentar
Banner
Banner