bakabar.com, JAKARTA - Mabes TNI angkat bicara seputar penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal TNI Henri Alfiandi oleh KPK. Henri sebelumnya terjerat suap alat deteksi korban reruntuhan.
Menariknya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menilai bahwa KPK telah melanggar aturan dengan menetapkan status tersangka tanpa melibatkan pihak militer.
Komandan Puspom TNI, Marsekal Marsda R Agung Handoko mengaku tidak mengetahui secara resmi mengenai penetapan tersangka Henri dan Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Baca Juga: Jadi Tersangka OTT KPK, Kabasarnas Henri Kantongi Harta Rp10,9 Miliar
"Untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini polisi militer," kata Agung Handoko saat dihubungi bakabar.com, Jumat (28/7).
Lebih lanjut, kata dia, "Saya enggak bisa menetapkan orang sipil yang di KPK itu sebagai tersangka. Begitu juga sebaliknya tadi, intinya ke sana," sambungnya.
Baca Juga: Alur Kasus KPK Tetapkan Tersangka Kepala Basarnas
Agung menuturkan POM TNI baru mengetahui dua perwira TNI tersebut menjadi tersangka berdasar pemberitaan media.
"Kalau pada saat itu kita dikatakan sudah koordinasi dengan POM TNI, itu benar, kita ada di situ, tapi tadi, hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan," jelas dia.
KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka. Itu terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023.
Penetapan tersangka tersebut setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi, Selasa (25/7).
Selain Kabasarnas Henri Alfiandi, KPK juga turut menetapkan Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT. Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT. Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Baca Juga: KPK: Pejabat Basarnas Minta Fee Proyek Alat Deteksi Korban Reruntuhan
Wakil Ketua KPK Alex Marwata menjelaskan keempat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.
Dalam operasi senyap itu, KPK seluruhnya mengamankan 11 orang. Bahkan, KPK juga turut mengamankan uang tunai senilai Rp 999,7 juta. Kesimpulannya, KPK menetapkan Henri sebagai tersangka dugaan suap hingga Rp88,3 miliar dari berbagai pihak swasta terkait sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.