bakabar.com, Jakarta - Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko, mengaku saat ini masih melakukan proses hukum terhadap Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto atas dugaan kasus korupsi pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.
Menurutnya setelah pertemuan Puspom dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), proses keduanya baru akan masuk ke tahap penyidikan dugaan kasus korupsi.
"(Status tersangka Henri dan Afri) Belum, kita baru mulai," ujar Agung Handoko di gedung merah putih KPK, Jumat (28/7).
Baca Juga: TNI Keberatan Kabasarnas Tersangka KPK, ISESS: Hanya Persoalan Etik
Agung juga menjelaskan bahwa status tersangka Henri dan Afri di TNI terkait dugaan kasus korupsi di Basarnas itu masih dalam tahap proses.
"(Penyidikan gabungan dengan KPK) Belum, belum ada," kata Agung.
Lebih lanjut, Agung menyebut bahwa proses konektifitas yang telah diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum digubris. Ia masih menginginkan perkara korupsi ditentukan di Puspom TNI.
"Iya sekarang untuk sementara masih dilakukan sendiri," tandas Agung.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko mempersoalkan wewenang KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi.
Baca Juga: DPR Bela KPK Tetap Usut Keterlibatan Korupsi Kabasarnas
Agung menambahkan bahwa prajurit TNI memiliki aturan tersendiri sehingga Henri dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto tak bisa dijerat KPK dalam pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.
"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Agung, Jumat.