Ini setelah panel MK yang mengadili perkara gugatan pasangan H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) atas keputusan KPUD Kalimantan Selatan, tidak ada putusan sela.
"Tidak ada putusan sela, maka otomatis perkara akan berlanjut ke acara pembuktian," kata ucap Denny Indrayana kepada bakabar.com, kemarin.
Profesor Hukum dari Universitas Gadjah Mada ini menegaskan, sejak awal pihaknya sangat optimistis dengan gugatan tersebut.
"Sejak awal kami memang optimis, kami selalu berkeyakinan gugatan kami akan dimenangkan. Integritas selalu yang utama, kecurangan tidak boleh dimenangkan," tandasnya.