bakabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tengah menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 pada hari ini, Senin (22/2) sekitar pukul 08.00 WIB.
Adapun agenda sidang lanjutan kali ini, yakni pembuktian (Pemeriksaan saksi dan/atau ahli) secara daring serta penyerahan alat-alat bukti tambahan di persidangan.
Perkara dengan nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 akan dihadiri sejumlah kuasa hukum pemohon, termohon dan pihak terkait.
Namun, berdasarkan informasi sumber terpercaya bakabar.com, sidang pembuktian tersebut tidak disiarkan secara langsung melalui akun resmi YouTube maupun media sosial MK.
"Ya offline saja," ucap sumber terpercaya bakabar.com.
Alasan tak ada live streaming di halaman selanjutnya….
Dengan alasan, pada saat pemeriksaan saksi atau ahli salah satu pihak, maka saksi atau ahli pihak lain tidak diperbolehkan menyaksikan persidangan tersebut.
Kendati demikian, hasil persidangan akan tetap diunggah melalui kanal YouTube MK.
Persiapan tergugat di halaman selanjutnya….
Sebelumnya, selaku termohon, KPU Kalsel telah bertolak ke Jakarta untuk menghadapi sidang lanjutan dengan membawa sejumlah saksi serta alat bukti tambahan.
"Meski tidak disebutkan dalam putusan sela, namun Kalsel memenuhi syarat ambang batas sehingga lanjut pada proses pemeriksaan saksi dan ahli," kata Ketua KPU Kalsel Sarmuji, belum lama tadi.
Pihaknya sudah mengajukan alat bukti dan selanjutnya akan membawa sejumlah saksi.
"Alat bukti kemarin sudah cukup, kawan-kawan kabupaten atau kota apakah sudah cukup atau perlu tambahan lagi," bebernya.
Sekedar diketahui, sengketa perselisihan hasil Pilgub Kalsel dipastikan berlanjut ke sidang pemeriksaan di MK.
H2D optimis di halaman selanjutnya…
Ini setelah panel MK yang mengadili perkara gugatan pasangan H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) atas keputusan KPUD Kalimantan Selatan, tidak ada putusan sela.
"Tidak ada putusan sela, maka otomatis perkara akan berlanjut ke acara pembuktian," kata ucap Denny Indrayana kepada bakabar.com, kemarin.
Profesor Hukum dari Universitas Gadjah Mada ini menegaskan, sejak awal pihaknya sangat optimistis dengan gugatan tersebut.
"Sejak awal kami memang optimis, kami selalu berkeyakinan gugatan kami akan dimenangkan. Integritas selalu yang utama, kecurangan tidak boleh dimenangkan," tandasnya.