Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

AG Ditahan, Kuasa Hukum David: Penyidik Punya Pertimbangan Sendiri

Kubu David buka suara soal pihak kepolisian yang telah menahan AG (15) yang terlibat dalam penganiayaan Pesanggrahan.

Featured-Image
Mario Dandy dan Agnes Gracia (Foto: Net)

bakabar.com, JAKARTA - Kubu David buka suara soal pihak kepolisian yang telah AG (15), dalam penganiayaan David Ozora yang dilakukan kekasihnya Mario Dandy.

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini mengatakan penahanan tersebut merupakan kewenangan penuh dari penyidik kepolisian, ia hanya menyerahkan seluruhnya kepada penyidik.

"Terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, kami serahkan saja sepenuhnya kepada penyidik," kata Mellisa saat dihubungi bakabar.com, Kamis (9/3).

Baca Juga: AG Belum Muncul di Polda Metro Jaya Setelah Pelimpahan Kasus Penganiayaan David

Selain itu, Mellisa pun mengatakan kalau penyidik mempunyai pertimbangan perihal penahanan terhadap AG, karena apapun perbuatan yang melawan hukum  harus dipertanggungjawabkan.

"Kami yakin penyidik pasti memiliki pertimbangan atas penahanan anak AG tersebut. Setiap pelaku, siapapun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika itu anak, maka tentu saja mengikuti prosedur terkait sistem peradilan pidana anak," ujar Mellisa.

Sebagai informasi, Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15) telah menjalani penahanan usai diperiksa di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Baca Juga: Shane Seret AG di Kasus Penganiayaan David

AG ditengarai terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora hingga terbaring koma di ICU RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

"Dari hasil pemeriksaan kami, kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu (8/3) malam. 

Ia menerangkan AG semula diperiksa sejak pukul 11.00 WIB dan kini telah menjalani penahanan selama tujuh hari ke depan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung, maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Kembali Periksa Perempuan Pemicu Penganiayaan David

Penahanan AG tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan terutama pada UU Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak anak terpenuhi. 

"Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak. Artinya kita menyesuaikan dengan undang-undang," tukasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner