bakabar.com, SAMARINDA - Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono mendorong Pemprov Kaltim memaksimalkan potensi daerah yang dimiliki untuk mendatangkan investor.
Sejumlah langkah telah diambil Pemprov Kaltim dengan gencar mempromosikan kawasan industri dan ekonomi yang potensial untuk dikelola oleh investor yang tertarik untuk mejadi pertner mereka.
Sebagai informasi, wilayah Kaltim memiliki banyak kawasan potensial seperti Kawasan Industri Buluminung (KIB) di Penajam Paser Utara (PPU), Kawasan Industri Kariangau (KIK) di Balikpapan, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy di Kutai Timur (Kutim).
Baca Juga: DPRD Kaltim Minta Pemrov Maksimalkan Potensi Non Migas untuk Ekspor
Kawasan-kawasan tersebut pun telah dipaparkan Pemprov Kaltim melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim di Mahakam Investment Forum (MIF).
Sapto mengapresiasi langkah Pemprov yang diarahkan untuk pengembangan investasi di Kaltim. Meskipun demikian, ia tetap mempertanyakan bagaimana cara mereka menggaet dan meyakinkan investor dan apa yang dijanjikan jika investasi itu berhasil masuk.
"Kawasan-kawasan itu kan sudah dicanangkan. Tinggal bagaimana kita menggaet. Investor yang mau masuk ke kita, kita kasih apa, fasilitasnya bagaimana?" ungkap Sapto.
Baca Juga: DPRD Kaltim Dukung Pembangunan Bandara Baru di IKN
Terkait itu, Sapto mengingatkan Pemprov Kaltim agar tidak kecolongan. Dalam hal ini, ia meminta Pemprov agar tetap mempelajaru dan mempertimbangkan apa yang menjadi permintaa dari investor. Apalagi soal sumber daya manusia (SDM) dan alat-alat yang akan dipakai.
"Ini korelasinya dengan pajak juga. Misalnya ada pihak yang mau berinvestasi di Kaltim. Ya kendaraan dan alat berat yang dipakai harus berplat KT, harus dari Kaltim," tegasnya.
Menurutnya, Pemprov Kaltim benar-benar harus cermat untuk menangani investasi di Kaltim. Hal ini untuk memastikan apakah investor serius untuk menanamkan modalnya.
"Makanya dengan kemudahan apa, kompensasi apa, diskon apa yang diberikan. Anggap aja dia selalu berinvestasi 1-2 tahun, dikasih kompensasi. Tahun ketiga baru dikasih pajaknya. Kan ada saja, bisa saja. Tinggal bagaimana kebijakan kita," pungkanya.