bakabar.com, JAKARTA - Usai diperiksa polisi, Advokat senior Yusril Ihza Mahendra mendorong penyidik agar pertimbangkan kasus pemerasan Firli Bahuri.
Menurut Yusril, jika kasus ini memang tidak cukup alat bukti agar segera tidak melanjutkan kasus ini ke pengadilan.
Faktor lainnya yang dapat meringankan yakni Firli Bahuri sudah melakukan pengabdiannya sebagai polisi kurang lebih 40 tahun.
"Berdinas di Polri dan kemudian hampir 3 tahun berdinas di KPK dalam upaya penegakan hukum, dan itu harus kita hargai," ujar Yusril usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin (15/1).
Baca Juga: Yusril Bilang Foto Pertemuan Firli Bahuri dan SYL Bukan Alat Bukti
Baca Juga: Catat! Alasan Yusril Ihza Mahendra Bersaksi untuk Firli Bahuri
Tak hanya itu, Yusril mengatakan Firli Bahuri saat kasusnya bergulir sudah sangat kooperatif untuk datangi penyidik memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Dan secara terbuka menerangkan permasalahan-permasalahan terkait dengan dua dugaan tindak pidana, pemerasan dan gratifikasi dalam kasus pak Syahrul Yasin Limpo," ujarnya.
Sebelumnya, Kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri jadi perhatian Yusril Ihza Mahendra. Kata dia, banyak kejanggalan.
Proses penegakan hukum kasus Firli Bahuri ia anggap terlalu cepat. Polda Metro Jaya buru-buru menetapkan eks Ketua KPK itu jadi tersangka sebelum penyelidikan.