Ecky Listiantho pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6).
Sidang lanjutan Ecky Listiantho pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih kembali digelar secara terbuka, Senin (19/6).
Sidang perdana kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang mengadili terdakwa Ecky Listiantho bakal dilanjutkan Senin (19/6) pekan depan.
Sidang perdana Ecky Listiantho pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Cikarang Pusat, Kabupaten B
Polda Metro Jaya menyebut tersangka M.Ecky (34) mengambil harta milik korban Angela Hindriati (54) lebih dari Rp 1 Miliar
Ecky Listiantho (34) tersangka kasus mutilasi mantan kekasihnya yakni Angela Hindriati (54) mengambil aset milik kekasihnya usai membunuhnya.
Polisi mengaku tersangka mutilasi Angela di bekasi sempat berpindah tiga kali dengan membawa jenazah Angela.
Ecky yang merupakan pelaku memutilasi kekasihnya yakni Angela menguras ATM milik Angela secara bertahap
Pihak kepolisian menemukan fakta baru dari kasus mutilasi Angela Hindriati (54) di Bekasi, Jawa Barat
Identitas perempuan dalam dua kontainer tersebut bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (51). Angela dikabarkan hilang oleh keluarga sejak 2019.