bakabar.com, BEKASI - Sidang perdana Ecky Listiantho pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Senin (12/6) siang.
Sidang digelar secara terbuka, di ruang sidang Candra PN Cikarang. Dakwaan dibacaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizky Putradinata. Ecky didakwa 4 pasal sekaligus.
"Perbuatan terdakwa Ecky Listiantho tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 339 KUHPidana Lebih Subsidair Pasal 338 KUHPidana," kata Rizky Putradinata, di ruang sidang, Senin (12/6).
Baca Juga: Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Ecky ke Kejati Jabar
Selain itu, Ecky juga didakwa dengan Pasal 181 KUHPidana tentang menyembunyikan mayat.
“Barangsiapa mengubur, menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah,” jelasnya.
Ke empat dakwaan tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno. Ecky dan kuasa hukumnya, Veronica Dwi Mujiyanti, menerima dakwaan tersebut tanpa mengajukan keberatan atau eksepsi.
“Kami gak mengajukan itu (eksepsi), karena dari terdakwa tidak,” kata Veronica, di PN Cikarang.
Sementara, sidang akan kembali digelar pekan depan pada Senin (19/6), di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Gila! Ecky Pemutilasi Bekasi Kuasai Harta Angela hingga Rp1,1 Miliar
Diberitakan sebelumnya, Ecky membunuh Angela pada tahun 2019. Kemudian, memutilasi jasad mantan kekasihnya tersebut menjadi tujuh bagian dengan menggunakan gergaji mesin. Kemudian, potongan tubuh itu disimpan dalam dua boks kontainer.
Selama tiga tahun, Ecky berpindah tempat tujuannya agar aksi menyimpan jasad Angela tak diketahui. Hingga aksi pembunuhan dan mutilasi itu terungkap pada 30 Desember 2022.
Dua boks berisi potongan tubuh Angela itu ditemukan di rumah kos di kawasan Kampung Buaran, Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.