Sidang vonis Ecky Listiantho (34) atas kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) bakal digelar hari ini. Sidang digelar di PN Cikarang Bekasi.
Ecky Listiantho pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6).
Sidang lanjutan Ecky Listiantho pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih kembali digelar secara terbuka, Senin (19/6).
Sidang perdana Ecky Listiantho pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Cikarang Pusat, Kabupaten B
Polda Metro Jaya menyebut tersangka M.Ecky (34) mengambil harta milik korban Angela Hindriati (54) lebih dari Rp 1 Miliar
Ecky Listiantho (34) tersangka kasus mutilasi mantan kekasihnya yakni Angela Hindriati (54) mengambil aset milik kekasihnya usai membunuhnya.
Ecky yang merupakan pelaku memutilasi kekasihnya yakni Angela menguras ATM milik Angela secara bertahap
apahabar.com, TAMIANG LAYANG – Seorang pria mengaku polisi bernama Muhammad Yusup warga Muara Ancalang, Kabupaten Kutai…