bakabar.com, BEKASI - Sidang vonis Ecky Listiantho (34) atas kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) bakal digelar hari ini, Senin (11/9).
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang vonis terdakwa Ecky bakal berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Bekasi siang nanti.
“Hari ini agenda putusan jam 11.00 WIB,” kata Jaksa Widyatmoko saat dihubungi bakabar.com, Senin (11/9) pagi.
Baca Juga: Sidang Ecky Pembunuh Angela Ditunda Pekan Depan, Keluarga: Semoga Dihukum Mati
Baca Juga: Pemutilasi Angela, Ecky Listiantho Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya, JPU menuntut Ecky Listiantho dengan hukuman mati. JPU berkeyakinan bahwa Ecky terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Angela dan patut dituntut dengan Pasal 340 KUHP.
Sidang perdana Ecky Listiantho pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) mulai digelar di PN Cikarang, Bekasi pada Senin (12/6). Sidang digelar secara terbuka.