Kasus Mutilasi Bekasi

Pemutilasi Angela, Ecky Listiantho Dituntut Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Cikarang kembali menggelar sidang terdakwa Ecky Listiantho; pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54). Persidangan digelar, Senin (7/8).

Featured-Image
Ecky Listiantho pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Senin (12/6). (apahabar.com/Mae Manah)

bakabar.com, BEKASI - Pengadilan Negeri Cikarang kembali menggelar sidang terdakwa Ecky Listiantho; pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54). Persidangan digelar, Senin (7/8).

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cikarang, Ludy Himawan mengatakan JPU menuntut Ecky Listiantho dengan hukuman mati.

"Jaksa penuntut umum tadi membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ecky," ucapnya.

Baca Juga: Keluarga Angela Harap Ecky Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa!

Kata dia, penuntut umum berkeyakinan, selama proses pengungkapan kasus, Ecky terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Angela. Atas dasar hal itu, JPU menilai bahwa tindakan keji itu patut dituntut dengan Pasal 340 KUHP.

"Penuntut umum berkeyakinan bahwa pada proses terjadi mulai dari awal hingga akhir tahun 2020 Desember itu merupakan suatu kejahatan yang mutlak untuk pembunuhan," jelasnya.

Baca Juga: Maaf Ecky Pemutilasi Angela Bekasi: Saya Menyesal  

Sidang perdana Ecky Listiantho pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Senin (12/6) siang.

Sidang digelar secara terbuka, di ruang sidang Candra PN Cikarang. Dakwaan dibacaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizky Putradinata. Ecky didakwa 4 pasal sekaligus.

"Perbuatan terdakwa Ecky Listiantho tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 339 KUHPidana Lebih Subsidair Pasal 338 KUHPidana," kata Rizky Putradinata, di ruang sidang, Senin (12/6).

Editor


Komentar
Banner
Banner