Kasus Mutilasi Bekasi

Keluarga Angela Harap Ecky Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa!

Keluarga korban berharap terdakwa Ecky Listianto dijatuhi pidana mati lantaran membunuh dan memutilasi Angela Hindriati.

Featured-Image
Ecky Listiantho pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih jalani sidang lanjutan di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6). (apahabar.com/Mae Manah)

bakabar.com, BEKASI - Keluarga korban berharap terdakwa Ecky Listianto dijatuhi pidana mati lantaran membunuh dan memutilasi Angela Hindriati.

Hal ini disampaikan kakak Angela, Turyono jelang sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (24/7).

“Hanya pasal 340 harapan saya sebagai kakak kandung, hilang nyawa bayar nyawa,” kata Turyono.

Baca Juga: Maaf Ecky Pemutilasi Angela Bekasi: Saya Menyesal  

Terdakwa Ecky dijadwalkan bakal diadili di PN Cikarang yang telah bergulir sejak Juni 2023 lalu.

Ecky didakwa dengan empat pasal sekaligus, yakni Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 339 KUHPidana jco Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 181 KUHPidana tentang menyembunyikan mayat.

Baca Juga: Tangis Kakak Angela Pecah Saat Jadi Saksi di Sidang Ecky: Saya Syok!

“Barangsiapa mengubur, menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah,” kata Jaksa Penuntut Umum, Rizky Putradinata, di ruang sidang, Senin (12/6).

Ke empat dakwaan tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno. Ecky dan kuasa hukumnya, Veronica Dwi Mujiyanti, menerima dakwaan tersebut tanpa mengajukan keberatan atau eksepsi.

“Kami gak mengajukan itu (eksepsi), karena dari terdakwa tidak,” kata Veronica, di PN Cikarang.

Editor


Komentar
Banner
Banner